Terkait Surat Mendagri, Yhanu: Itu Bukan Instruksi Dukung Bank Banten

Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS), yang juga akademisi HTN, Yhannu Setyawan. -Foto: Dok. Pribadi-
Kata dia, Pemprov Banten konsen terhadap Bank Banten karena miliknya. “Kalau pemerintah kabupaten kota punya bank, bisa di bank itu sendiri. Yang kuncinya bank sehat. Bank Banten harus tunjukkan dia sehat lahir batin,” tegasnya.
Selain sehat, bagi pemerintah daerah karena ini terkait dengan posisi fiskal likuiditas, maka pertanyaan selanjutnya adalah adakah keuntungan untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Dividen itu hak bagi mereka yang berinvestasi, kita enggak boleh julid juga kalau pemerintah kabupaten kota nanya. Kalau Bank Banten dapat keuntungan lebih yang diuntungkan siapa, kan pimpinan Bank Banten, jalan-jalan ke luar negeri. Ada sejarahnya. Ketika Bank Banten dapat duit, dipergunakan untuk ke sana ke sini padahal dalam posisi merugi dan tidak baik-baik. Pimpinannya berangkat ke Eropa ke luar negeri. Mempergunakan dana-dana yang tidak masuk dalam core bisnis perbankan,” ungkap Yhannu.
Selain itu, lanjutnya, semua gimik yang berkaitan dengan kinerja tidak bisa dibuktikan. “Mana progres kerja sama dengan Islamic Development Bank. Enggak ada sampai hari ini. Sampai saat ini mana progres sama Bank Jatim. Tiba-tiba pemerintah kabupaten kota harus dukung,” tandasnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten kota butuh jaminan kepastian hukum dan investasi serta berlangsungnya tata kelola keuangan daerah.
“Ada enggak jaminan. Masukin duit ke Bank Banten bukan duit diam tapi untuk APBD. Ada enggak jaminan setiap saat Pemda butuh uang untuk pembangunan akan Bank Banten sediakan. Menjaga likuiditas, maka dari itu perlu kehati-hatian (pemindahan RKUD-nya),” ujarnya.
Ia paham betul pemerintah kabupaten kota butuh waktu untuk ancang-ancang. “Yang dikasih waktu sama Mendagri bukan pemerintah kabupaten kota, tapi Gubernur,” tuturnya. Bank Banten terbukti lamban memahami fenomena sehingga harus buru-buru dipaksa. Pemprov Banten tidak mengurusi Bank Banten saja.
“Apakah kesehatan Bank Banten bisa bertahan, ini kan waktu. Dibandingkan sejarah kelam Bank Banten. Bangun dong jangan tidur saja. Waktunya bekerja dan berkomunikasi jangan dengan Pemda saja, tapi stakeholders. Mendagri juga bilang gitu,” ujar Yhannu.
Seperti diketahui nilai saham Bank Banten di bursa efek jatuh terjerembab di angka Rp 24/lembar, kemarin. Ditambah lagi, Bank Banten sedang mengejar kecukupan modal inti Rp 3 triliun. Jika hingga Desember 2024 tidak mampu memiliki modal inti Rp 3 triliun, Bank Banten akan turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Saat ini Bank Banten memiliki modal inti Rp 1,28 triliun. Butuh dana segar lagi sebesar Rp 1,72 triliun.
Untuk mencukupi modal inti itu, Pj Gubernur Banten meminta 8 pemda di Provinsi Banten membeli saham Bank Banten. Namun, selalu ditolak. Pemprov Banten akhirnya meminta Mendagri intervensi dengan mengeluarkan surat imbauan.
Isi surat tersebut, menginstruksikan penempatan RKUD pada BPD Banten sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dimana dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Hal itu juga sejalan dengan butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, surat itu juga menjelaskan bahwasannya Bank Banten sebagai BUMD berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Sumber: