Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis berbeda ke­pada 3 orang terdakwa penca­bulan. Sudirman, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, Senin (28/7). 

Sementara, dua terdakwa lain divonis 19 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan penjara. Penjatuhan vonis oleh dilakukan majelis hakim PN Tangerang pada Senin, (28/7).

Diketahui, ketiga terdakwa ini melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Vonis Sudirman lebih berat satu tahun dari dua rekannya. Lantaran dia sebagai pimpinan Panti Asu­han Yayasan Darussalam Annur dan otak pelaku dari kasus terse­but. Sedangkan dua terdakwa lainnya sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib menga­takan, agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan Darus­salam Annur, Pinang sebelumnya diagendakan pada pukul 14.00 WIB. 

Namun, karena Majelis Ha­kim bersepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang  agar sidang digelar lebih awal yaitu pukul 10.30 WIB. 

”Agenda sidang dimajuin, sudah selesai tadi pagi jam 10.30. Ketiga terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Pemuda, Tangerang,” ungkap Fathul saat ditemui awak media, Senin, (28/7).

Dia mengungkapkan, untuk ter­dakwa Sudirman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bu­lan penjara. Vonis Sudirman lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi divonis 19 tahun penjara dengan den­da yang sama, yaitu Rp4 Miliar subsider enam bulan penjara. Sebab, Sudirman merupakan otak pelaku dalam kasus ini dan juga sebagai pimpinan panti asuhan. 

Sedangkan, kedua terdakwa lainnya merupakan pengasuh panti asuhan tersebut.

”Vonis Sudirman lebih tinggi satu tahun, karena dia otak pelakunya, denda sama Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Fathul.

Dia menjelaskan, pertimba­ngan majelis hakim mengenai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan secara berulang. Kemudian ketiga terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan yang seharusnya memberikan pen­didikan yang baik bagi para korban. 

”Sudirman ini sebagai aktor. Sedangkan kedua terdakwa lainnya sebagai pengasuh pan­ti termasuk Sudirman ter­sebut seharusnya memberi­kan pendidikan yang layak bukan untuk memenuhi kebu­tuhan hasrat seksualnya,” ung­kapnya.

Dia menuturkan, dalam per­sidangan majelis hakim memberikan kesempatan ke­pada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding. ”Keti­ganya pikir-pikir,” ujarnya.

Terkait Restetusi, Fathul me­nyebut, JPU tidak menga­jukan Restetusi yang meru­pakan hak korban sebagai gan­ti kerugian. Restetusi ter­sebut dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Restetusi tidak diajukan JPU. Lagi pula tidak menutup hak para kor­ban. Restetusi itu bisa diajukan melalui LPSK,” ujarnya.

Sumber: