Terdakwa Pencabulan Divonis Berbeda

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis berbeda kepada 3 orang terdakwa pencabulan. Sudirman, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, Senin (28/7).
Sementara, dua terdakwa lain divonis 19 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan penjara. Penjatuhan vonis oleh dilakukan majelis hakim PN Tangerang pada Senin, (28/7).
Diketahui, ketiga terdakwa ini melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Vonis Sudirman lebih berat satu tahun dari dua rekannya. Lantaran dia sebagai pimpinan Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur dan otak pelaku dari kasus tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainnya sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib mengatakan, agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan Darussalam Annur, Pinang sebelumnya diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Namun, karena Majelis Hakim bersepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang agar sidang digelar lebih awal yaitu pukul 10.30 WIB.
”Agenda sidang dimajuin, sudah selesai tadi pagi jam 10.30. Ketiga terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Pemuda, Tangerang,” ungkap Fathul saat ditemui awak media, Senin, (28/7).
Dia mengungkapkan, untuk terdakwa Sudirman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis Sudirman lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi divonis 19 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp4 Miliar subsider enam bulan penjara. Sebab, Sudirman merupakan otak pelaku dalam kasus ini dan juga sebagai pimpinan panti asuhan.
Sedangkan, kedua terdakwa lainnya merupakan pengasuh panti asuhan tersebut.
”Vonis Sudirman lebih tinggi satu tahun, karena dia otak pelakunya, denda sama Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Fathul.
Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim mengenai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan secara berulang. Kemudian ketiga terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik bagi para korban.
”Sudirman ini sebagai aktor. Sedangkan kedua terdakwa lainnya sebagai pengasuh panti termasuk Sudirman tersebut seharusnya memberikan pendidikan yang layak bukan untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding. ”Ketiganya pikir-pikir,” ujarnya.
Terkait Restetusi, Fathul menyebut, JPU tidak mengajukan Restetusi yang merupakan hak korban sebagai ganti kerugian. Restetusi tersebut dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Restetusi tidak diajukan JPU. Lagi pula tidak menutup hak para korban. Restetusi itu bisa diajukan melalui LPSK,” ujarnya.
Sumber: