Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan pers terkait OPD yang akan menjalani lelang jabatan untuk posisi kepala dinas.-Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel telah membuka pendaftaran lelang jabatan 3kursi kepala dinas. Tiga jabatan kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pendaftaran lelang jabatan telah dibuka sejak 25 Januari hingga 8 Februari 2024 mendatang. Pelaksanakan lelang jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia) Tahun 2023 Nomor 141.

 

Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif diingkungan Instansi Pemerintah.

 

Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 22 Tahun 2017 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangsel Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.

 

Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Tangsel Tahun 2021 Nomor 43).

 

Serta berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-257/JP00.00/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

 

Sumber: