KLH Turun Tangan Bantu Tangsel Tangani Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Ketua DPRD Maria Teresa Suhardja berjalan menuruni tangga usai membahas persoalan sampah di Balaikota Tangsel, Serua, Ciputat, Senin (22/12). (Miladi Ahmad/Tanger--
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) turun tangan untuk membantu Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini tengah dilanda krisis persampahan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan Pemkot Tangerang Selatan untuk kembali menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di tengah kondisi darurat sampah yang terjadi saat ini, sudah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Hanif setelah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (22/12). Hanif mengatakan, pihaknya menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Kota Tangsel.
"Secara teknis pada Mei 2025 kita telah berikan sanksi administratif kepada TP Cipeucang untuk melakukan pembenahan dan penutupannya sampai 180 hari, artinya Juni 2026 seharusnya tutup. Kemudian diminta dokumen antara menuju penutupan tersebut dan ini telah dilakukan TPA Cipeucang," ujarnya kepada wartawan.
Hanif menambahkan, pihaknya telah melihat dinamika yang serius sehingga datang ke Kota Tangsel terkait penanganan sampah ini. Pihaknya minta agar penanganan sampah yang ada di kota agar kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambill penataannya dilakukan.
"Kemudian akan memaksimalkan penanganan material recovery facility (MRF) pada semua unit yang ada di Tangsel. Kami juga akan melakukan penegakan hukum kepada semua pemilik kawasan, kawasan industri, pertokoan perumahan besar yang tidak menyelesaikan sampahnya sendiri," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya dalam satu dua hari ini akan turun menyisir semua pemilik kawasan-kawasan untuk diberikan saksi agar menyimpan kawasannya sendiri. Pihaknya juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk membantu masa darurat sampah tersebut.
"Untuk darurat ini TPA Cipeucang hanya diangka mampu 400 ton per hari, sementara sampah kita 1.100 ton per hari dan ada selisih hampir 600 ton. Saya sudah ke Kota Bogor dan kami akan menyurati terkait kedaruratan ini sampai penanganan yang substansinya penanganannya akan dilakukan di Kota Serang. Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk bantu kerjasama antar kabupaten karena, berdasarkan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 maka kerjasama antar kabupatem dibawah binaan gubernur," jelasnya.
Hanif mengungkapkan, tim penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup akan segera turun ke Kota Tangsel untuk melakukan pencermatan lebih detail. Karena, bagaimanapun juga Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 maka sampah sampah menjadi tanggung jawab walikota.
"Pada pasal 40, yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun. Jadi kami juga sedang jalani berkait dengan ini karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota tapi, landasan hukum tetap harus kita lakukan. Jadi itu langkah-langkah yang dilakukan kita bersama dengan pak Wali Kota," ungkapnya.
Menurutnya, 70 persen sumber sampah di Kota Tangsel berasal dari pemukiman, sehingga pemukiman harus menjadi prioritas penanganan dari wali kota Tangsel.
"Saya rasa kita akan serius menangani bersama, saya akan memonitor terus, tim dari KLH akan memantau terus dan tidak boleh penanganan sampah ini mengorbankan lingkungan," terangnya.
"Saya yakin, kerja keras dari Pak Wali Kota akan bisa menuntaskan ini. Jadi, sekarang ini, Pak Wali Kota sudah melakukan penahanan serius di TPA namun, saya minta dibuka kembali karena dampaknya cukup besar. Karena toh waktu sanksinya memang baru berakhir di Juni 2026. Tapi, karena ada beberapa kejadian di lapangan kemarin merasa perlu melakukan penataan. Penutupan itu bukan karena sanksi tapi karena penataan. Saya minta penataan digeser sedikit dulu, sampah-sampah yang di kota kota ditangani dulu, karena kalau sampah jatuh ke sungai-sungai itu recoverynya mahal," jelasnya.
Hanif mengungkapkan, sampai hari ini angka penyelesaiannya sanksinya administrasi TPA Cipeucang diangka 48. Angka tersebut dihitung dan jauh dari angka 100. Sehingga angka 48 itu akan dilakukan perpanjangan.
Sumber:

