Perusahaan di Tangerang Selatan Tidak Ada Yang Keberatan Soal UMK 2024
Buruh sedang melakukan aktivitas disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel.-Miladi Ahmad-
"Dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakenaan Nomor B-M/24/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 sebagai satu kesatuan yang utuh," tuturnya.
Menurutnya, aturan yang dipakai sama dengan tahun lalu tapi, ada sedikit perbedaan. Misalnya tingkat rata-rata konsumsi lebih rendah dibandingkan UMK. "Kita tetap pakai perhitungan inflasi untuk penentuan besaran UMK 2024," tutupnya. (*)
Sumber: