Perusahaan di Tangerang Selatan Tidak Ada Yang Keberatan Soal UMK 2024
Buruh sedang melakukan aktivitas disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel.-Miladi Ahmad-
TANGERANGEKSPRES.ID - Upah minimum Kota (UMK) Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Angkat tersebut naik 2,62 persen atau Rp 119.340 dari tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.
Besaran UMK Kota Tangsel 2024 tersebut ditetapkan oleh Gubernur Banten bersama penetapan UMK kabupaten/kota se-Banten. Setelah ditetapkan, artinya mulai 2024 maka aturan tersebut harus dijalankan oleh tiap perusahaan yang ada di Kota Tangsel.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Yahya Sutaemi mengatakan, sampai saat ini tidak ada perushaan yang keberatan soal UMK 2024. "Sampai 24 Januari 2024 ini tidak ada perusahaan yang keberatan soal pemberlakukan UMK 2024 yang telah ditepakan akhir tahun lalu," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (24/1/2024).
Yahya menambahkan, setelah penetapan UMK 2024 oleh Gubernur Banten pihaknya langsung membuat edaran ke perusahaan-perusahaanan dan tidak ada yang keberatan. "Saya rasa semua perusahaan yang ada di Tangsel setuju untuk UMK 2024 ini," tambahnya.
Menurutnya, dengan demikian berarti semua peruhsaan harus menerapkan aturan UMK 2024. Dan bila tidak dijalankan tentunya perusahaan melanggar aturan yang ada. "Sanksinya provinsi yang memberikan," jelasnya.
Yahya mengaku, besaran UMK 2024 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam perumusannya UMK 2024 tersebut juga didasarkan dari data-data standar dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan UMK yang diusulkan harus rasional.
Sumber: