Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Akan Dirumuskan Bersama Tokoh Masyarakat
Anggota DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengupayakan pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Tangsel.-Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel telah lama mewacanakan pemekaran kecamatan dan kelurahan. Namun, hingga kini wacana tersebut belum terealisasi juga.
Ada dua kecamatan yang rencananya akan dilakukan pemekaran, yakni Pamulang dan Pondok Aren. Saat ini, Kecamatan Pondok Aren memiliki 11 kelurahan dan syarat minimal menjadi satu kecamatan adalah memiliki lima kelurahan.
Sedangkan Kecamatan Pamulang saat ini memiliki 8 kelurahan, dan bila dimekarkan maka harus memecah dua kelurahan terlebih dahulu. Kemungkinan kelurahan di Pamulang yang akan dimekarkan adalah Palurang Barat dan Kedaung, pasalnya kedua kelurahan tersebut penduduknya padat.
Anggota DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengatakan, wacana pemekaran kecamatan dan kelurahan sudah ada sejak dirinya masih menjabat Ketua DPRD Kota Tangsel. "Perda tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan ini juga sudah ada," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (24/1/2024).
Pria yang biasa disapa Haji Abie ini menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut terkait pemekaran kecamatan, yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2019. Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kecamatan Nomor 17 Tahun 2018 juga tentang pemekaran kecamatan.
"Tapi, wacana tersebut tahun ini tidak masuk dalam RPJMD Wali Kota Tangsel," tambahnya.
Menurutnya, nanti pihaknya akan merumuskan bersama tokoh masyarakat pasalnya, tidak bisa dewanpun memutuskan kelurahan dan kecamatan mana yang akan dimekarkan. Semua itu hasil rembuk warga, baru bisa dilakukan pemekaran.
Sumber: