Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Akan Dirumuskan Bersama Tokoh Masyarakat
Anggota DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengupayakan pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Tangsel.-Tri Budi-
"Meskipun Perda sudah ada tapi, itu nanti mekanismenya akan berjalan dan tahapan-tahapannya banyak," jelasnya.
Mantan Lurah Pamulang Timur ini mengaku, Pemkot Tangsel tentu akan melakukan pengkajian karena yang menjadi persoalan dan pertimbangan pemekaran itu jumlah penduduk dan luas wilayahnya.
"Pemekaran inikan tujuannya untuk mendekatkan pelahanan masyarakat. Pemekaran ini banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari kantor, pegawai, anggaran, perubahan alamat dan lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya baru memiliki Perda atau pedoman, punya tata cara dan bukan berarti kemudian dilakukan pemekaran. "Tangsel ideal sudah seperti ini, 5 kecamatan itu syarat berdirinya kota. Kita sudah punya 7 kecamatan dan kedepan seperti apa akan kita lihat lagi," ujarnya.
Menurutnya, berbicara persoalan pemekaran kecamatan tentu berhubungan dengan kesediaan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana. "Jadi pemekaran kelurahan dan kecamatan harus dipersiapkan dengan matang dan jangan asal buru-buru," tambahnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menjelaksan, tujuan pemekaran adalah untuk memperpendek pelayanan dan peningkatan pelayanan. "Selain pendek rentan kendali maka pelayanan semakin cepat, mudah dan meningkatkan kesejahteraan, paling tidak pengembangan pembangunan," ungkapnya. (*)
Sumber: