Tak Memenuhi Kuota Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang

Tak Memenuhi Kuota Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (kiri) melihat pemasangan pengumuman penutupan pendafataran pengawas TPS di Kecamatan Serpong Utara, Sabtu (6/1/2024) malam.-Bawaslu Kota Tangsel for Tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada 2 sampai 6 Januari 2024 kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah membuka pendaftaran pengawas tempat pemunggutan suara (TPS). 

Dalam Pemilu 2024 sentak mendatang Bawaslu Kota Tangsel membutuhkan 3.824 pengawas TPS. Namun, sampai pendaftaran ditutup pada 6 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftarnya masih kurang dari yang dibutuhkan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kota Tangsel Karina Permata Hati mengatakan, pihaknya membutuhkan 3.824 pengawas TPS pada Pemilu serentak mendatang.

"Sampai pendaftaran ditutup baru ada 3.532 orang yang mendaftar sebagai pengawas TPS. Artinya, kita masih kurang 292 lagi," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (7/1/2024).

Karina menambahkan, pihaknya membutuhkan 3.824 pengawas TPS dan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS dan masing-masing TPS 1 petugas. 

Pihaknya membutuhkan 3.824 dan baru mendapat 3.532 orang. Dimana tiap-tiap kecamatan membutuhkan jumlah pengawas TPS berbeda-beda. Lantaran pendaftar masih kurang maka, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS.

"Kita lakukan perpanjang pendaftaran karena, masih banyak TPS yang belum terisi. Ada beberapa yang di TPS yang sama," tambahnya.

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran pengawas TPS dilakukan pada 7 dan 8 Januari 2024. Perpanjangan pendaftafan dilakukan di 7 kecanatan di Kota Tangsel. "Akan ada sampai gelombang 3 jika masih belum bisa terpenuhi jumlah yang diperlukan," jelasnya.

Wanita berkerudung ini mengungkapkan, syarat untuk mendaftar sebagai petugas pengawas TPS adalah minimal lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran. Pendaftar juga harus sesuai domisili di kecamatan setempat.

"Anggota pengawas TPS ini nantinya akan bekerja selama 1 bulan dan mereka digaji Rp 1 juta. Saya berharap sampai waktu yang ditentukan jumlah pendaftar memenuhi sesuai yang kita butuhkan," tutupnya. (*)

Sumber: