19 Mobil Mewah di Kota Tangsel Nunggak Bayar Pajak hingga 776,28 Juta Rupiah
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten mencatat ada 19 kendaraan mewah menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan tersebut menunggak bayar PKB terhitung dari 2021 akhir. Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten, Beny Pribadi mengatakan, prioritas penunggakan PKB dari 2021 masa berlaku pajak berakhir, diprioritaskan pada tagihan pajak yang Rp20 juta. "Total tunggakan PKL dari 19 unit mobil mewah ini sebesar Rp 776.280.200. Ini kendaraan yang nunggak dari 2021 akhir PKB. Artinya nunggak pajak 2 sampai 3 tahun," ujarnya kepada TANGERANG EKSPRES CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023. Beny menambahkan, rata-rata pemilik menunggak bayar PKB per tahun sekitar Rp 8,7 juta sampai Rp 27,7 juta per tahun. Yang termasuk dalam tunggakan PKB Rp 8,7 juta adalah Toyota Majesty dan lainnya. Sedangkan yang menunggak PKB Rp 27,7 juta seperti mobil Lexus, Toyota Force, Hummer, Toyota Land Crouser dan BMW. "Ini masuk mobil kategori mobil mewah masuk di atas 2.000 CC, dilihat dari jenis kendaraan itu mobil merek terkenal semua," tambahnya. Menurut dia, harga mobil yang menunggak bayar PKB tersebut sesuai nilai jual kendaraan (NJKB), harganya mulai dari Rp497 juta sampai Rp1,5 miliar per unit. Dari 19 mobil mewah yang menunggak bayar PKB, Kecamatan Pondok Aren paling banyak yakni 10 unit mobil. Sisanya berada di Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur. "Pemilik kendaraan sesuai alamat yang tercantum telah kita datangi, namun ada berbagai alasan pemilik tidak bayar PKB. Mulai dari kendaraan sudah dijual tapi belum dibalik nama. Ada juga hanya dipinjam KTP untuk urus mobil. Ada juga pindah rumah. Ada juga yang tinggal di rumah yang lain. Ada juga yang belum punya uang dengan berbagai alasan," jelasnya. Beny menuturkan, selai mobil mewah, pihaknya juga mencatat tunggakan PKB terhitung lima tahun lalu masuk potensi tunggakan pendapatan pajak kendaraan. Potensi PKB di Samsat Ciputat sebanyak 685.375 unit kendaraan dengan nilai Rp595 juta, data itu sampai dengan 2022. "Sedangkan potensi tunggakan sampai 31 Desember 2022 ada 209.964 unit dan didominasi pada kendaraan sepeda motor (184.092 unit)," tuturnya. Beny mengakui pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan. Seperti bekerjasama dengan Kejati Banten. Ada enam perusahaan dengan jumlah kendaraan 49 unit dengan angka Rp426.345.700. "Perusahaan ini belum bayar pajak dari dari 2020 sampai 2023. Perusahaan sudah didatangi tapi dengan alasan ekonomi masih mulai tahap pemilihan setelah Covid-19. Mau bayar tapi, belum punya uang," ungkapnya. "Kesamaan ini dalam hal penagihan pajak kendaraan bermotor yang menjadi tunggakan. Pada 2021 lalu kita sempat nagih Rp900 juta, pada 2022 sebanyak Rp212 juta. Tahun ini akan lakukan penagihan Rp400 juta," ungkapnya. Selain itu, Samsat Ciputat juga melaksanakan razia PKB, pendataan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau pajak secara door to door, atau kirim surat penagihan. "Kita juga memiliki tiga unit mobil Samsat keliling. Jadi masyarakat bisa dengan mudah bayar PKB," paparnya. Reporter: Tri Budi Editor: Sutanto Ibnu Omo
Sumber: