Penambahan Masa Jabatan Harus Sesuai Kinerja
TANGERANG -- Munculnya rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, di sambut baik oleh para Kades yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, adanya perpanjangan masa jabatan Kades bisa lebih panjang mengembangkan masing-masing desa. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota mengatakan, adanya wacana tersebut menjadi kabar gembira bagi kepala desa. Jika terealisasi, maka Kades bisa lebih panjang mengembangkan desa yang dipimpin. "Wancana ini yang sangat luar bisa, untuk itu kita sebagai Kades, sebagai pemimpin desa harus peduli kepada masyarakat. Artinya, kita harus bisa memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (20/10). Maskota menambahkan, perpanjangan masa jabatan dengan begitu Kades bisa membangun desa dengan mapan. Akan tetapi, jabatan Kades hanya 2 periode tidak di perbolehkan 3 periode. "Jabatan Kades hanya 2 periode tapi menjabatnya 18 tahun, ini semua berkat dukungan dari masyarakat kabupaten Tangerang dan nasional yang bergerak di pemerintahan,ā€¯paparnya. Ia menjelaskan, jabatan kepala desa tidaklah mudah, maka itu harus ada peran masyarakat dalam membangun desa. Artinya, untuk menjalankan program desa ada keterlibatan masyarakat untuk desa lebih maju. "Kita sebagai kepala desa sangat membutuhkan kerjasama dengan masyarakat, jadi program desa yang ada bisa berjalan sesuai keinginan bersama dan bukan keinginan pribadi,"tutupnya. (ran)
Sumber: