Usai Apel Kemerdekaan, Polresta Tangerang Gelar Pemusnahan Sabu 43 Kg
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Ada yang berbeda dalam Apel peringatan Kemerdekaan RI ke 77 di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 43 kilogram serta merilis kasus penangkapan kejahatan pasilitas umum milik Pemkab Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombespol Romdhon Natakusumah mengatakan, sabu tersebut diungkap dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang haram seberat 43 kilogram tersebut dimusnahkan dengan mesin incenerator. Romdhon mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut di bawa pengedar global oleh kurir asal Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, kata dia, barang haram ini di bawa menggunakan jalur darat ke Tangerang dan tersangka tertangkap di Bekasi. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di hari kemerdekaan agar masyarakat tahu bahaya narkoba. Kita penyelidikan selama 7 bulan dibantu Polda Banten dan sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 43 kilogram atau senilai Rp51 miliar," jelasnya kepada awak media di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Rabu 17 Agustus 2022. Ia mengimbau, masyarakat untuk bersama-sama aparat kepolisian mengawasi sanak saudara dan memerangi narkotika. Ia menerangkan, pemusnahan barang haram tersebut telah menyelematkan sebanyak 215 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Tangerang. "Mari sama-sama kita perangi dan jauhi narkoba dari kehidupan sehari-hari. Kami meminta semua pihak bersatu perang melawan narkoba dimulai dari rumah dengan peran orang tua," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: