Kades Ditenggat Bentuk Tim Penyusun RKP Desa

Kades Ditenggat Bentuk Tim Penyusun RKP Desa

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tangerang diinstruksikan membentuk tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Pembentukan tim tersebut paling lambat Juni 2022. Tim ditetapkan dengan surat keputusan (SK) kades. Tak terkecuali kades se-Kecamatan Mauk. Camat Mauk Arif Rahmam Hakim menjelaskan, RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka satu tahun. "Dokumen RKP Desa menjadi salah satu dasar penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2023 ataupun 2022 berjalan," kata Arif Rahman Hakim kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Rabu (15/6/2022). Dijelaskan Arif, struktur tim penyusun RKP Desa meliputi pembina, ketua, sekretaris dan anggota. Kades sebagai pembina, sekretaris desa (sekdes) sebagai ketua dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku sekretaris. "Sedangkan anggots terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat. Jumlah tim penyusun RKP Desa paling sedikit 7 orang," jelasnya. Arif menyampaikan, tugas tim penyusun RKP Desa antara lain, mencermati pagu anggaran desa. Mencermati ulang RPJMD. Menyusun rancangan RKP Desa. Dan menyusun rancangan daftar RKP Desa. Pagu desa, diantaranya dari Dana Desa (DDS) yang bersumber dari pemerintah pusat. Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah (Pemda). Pajak bagi hasil dan retribusi dari pemda. Serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi (Pemprov). "Yang perlu menjadi catatan tim penyusun RKP Desa se-Kecamatan Mauk, adalah memasukan program penanganan stunting," pungkasnya. (zky)

Sumber: