Pemkot Ambil Alih Ruko Permata Cimone, Pemilik Akan Menggugat ke Pengadilan

Pemkot Ambil Alih Ruko Permata Cimone, Pemilik Akan Menggugat  ke Pengadilan

KOTA TANGERANG-Puluhan ruko di Permata Cimone, Karawaci, diambil alih Pemkot Tangerang. Karena, Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya. Sebanyak 25 ruko tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkot Tangerang. Kemarin, Satpol PP barang-barang yang ada di dalam ruko. Dalam pengosongan tersebut, sempat terjadi protes dari warga yang mengaku memiliki surat resmi sebagai pemilik ruko. Plt Sekertaris Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan ruko ini adalah bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang. Karena, ruko yang masih ditempati warga sudah menjadi aset pemerintah dan harus segera dikosongkan karena HGB sudah habis. "Pengosongan ruko yang kita lakukan ini berdasarakan hasil keputsan dari BPN Kanwil Provinsi Banten, bahwasanya ada 25 unit ruko yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak bisa dilakukan perpanjangan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di lokasi eksekusi, Kamis (14/11). Wawan menambahkan, aset tersebut sudah kembali ke Pemkot Tangerang, yang sebelumnya dikelola swasta selama 25 tahun. Maka itu, setelah kontrak kerjasama habis maka harus dikosongkan dan tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan dan kembali menjadi aset Pemkot Tangerang. Ia menjelaskan, dalam masalah ini warga sudah diberikan surat peringatan oleh Dinas Pertanahan sebanyak 3 kali untuk segera mengosongkan ruko. Makanya dari hasil laporan dinas terkait, Satpol PP hanya bertugas untuk mengamankan aset milik Pemkot. "Kita hanya menjelankan tugas. Seluruh penghuni ruko di sini sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan. Makanya kami turun untuk menegakan peraturan masalah pengaman aset,"ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Hukum penghuni ruko Permata Cimone Habibi menuturkan, para pemilik ruko tersebut akan menggunakan jalur hukum atas tindakan pengosongan yang dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan keputusan yang diterbitkan BPN Provinsi Banten dinilai bermasalah. "Surat Keputusan (SK) dari BPN Provinsi Banten kami nilai tidak benar. Karena tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan pemerintah mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum," tuturnya. Kata Habibi, dalam kasus ini warga siap untuk 'bertarung' di pengadilan. Karena berdasarakan aturan yang ada BPN sudah menyalahi aturan. Semua pemilik ruko yang ada di ruko Permata Cimone ini sudah siap dengan data yang dimiliki. "Sampai saat ini, penghuni ruko masih berkeyakinan bahwa ruko yang dikosongkan masih milik mereka dengan bukti surat HGB yang telah dipegang. Kami siap membawa masalah ini ke pengadilan, agar ketahuan apa yang dilakukan hari ini (kemarin) menyalhi aturan,"tutupnya. Pantuan Tangerang Ekspres di lokasi, Satpol PP dibantu oleh personel TNI dan pihak kepolisian mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam ruko. Sempat ada penolakan dari warga, tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena jumlah petugas lebih banyak. (mg-9)

Sumber: