Zonasi PKL Mulai Disurvei

Zonasi PKL Mulai Disurvei

TANGERANG- Meminimalisir  PKL yang berjualan sembarangan, Dinas Perindustrian dan Perdagan (Disperindag) Kota Tangerang melakukan survei zonasi PKL di 13 Kecamatan. PKL nantinya ditentukan lokasi berjualan. Bahkan ada tiga rambu yang akan ditetapkan untuk para PKL, yaitu rambu merah, kuning, dan hijau yang nantinya akan dipasangkan disetiap titik. Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Fahmi mengatakan, penentuan zonasi PKL tertuang pada Perwal dan Perda mengenai PKL. Artinya dengan survei zonasi para PKL bisa mematuhi mana saja tempat yang boleh berjualan dan tidak. "Kalau kita sifatnya hanya melakukan survei zonasi saja, untuk sosialisasi dilakukan Dinas Koperasi. Jadi PKL kedepan akan tertata rapi dan tidak boleh berjualan di sembarangan tempat,"ujarnya, Rabu (6/11). Fami menambahkan, rambu yang ditetapkan diantaranya merah, kuning dan hijau. Untuk rambu merah pedagang tidak boleh berjualan, kuning pedagang boleh berjualan sesuai jam berjualan, ketiga hijau pedagang boleh berjualan kapanpun. "Untuk penentuan zonasi tersebut dari Kecamatan, mereka yang menentukan kita yang melakukan survei. Karena dalam penentuan lokasi ada syarat yang harus dipatuhi, diantaranya tidak boleh dekat dengan sekolah, tidak boleh dengan rumah ibadah dan tidak boleh dekat dengan kantor pemerintahan. Jadi syarat tersebut menjadi acuan kecamatan untuk menentukan lokasi PKL,"paparnya. Ia menjelaskan, dari survei tersebut diharapkan bisa menemukan PKL yang mempunyai ciri khas. Jika ada maka akan dimasukan kampung tematik, jadi PKL tersebut akan mempunyai lokasi tetap untuk berjualan. "Kita juga sambil mencari PKL yang berjualan secara khas, mulai dari makanannya atau gaya berjualannya yang unik. Jika ada maka kita akan berikan zona hijau,"ungkapnya. Fami menuturkan, saat ini tinggal empat kecamatan yang belum dilakukan survei zonasi diantaranya Kecamatan Larangan, Jatiuwung, Periuk dan Cibodas. Sisanya sudah semua dan sudah ditetapkan mana saja lokasi PKL untuk berjualan. "Kita pastikan survei zonasi ini tidak akan sampai akhir tahun, agar Dinas yang bersangkutan bisa segera melakukan sosialisasi kepada para PKL. Jadi tidak akan ada lagi PKL yang berjualan sembarangan,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: