Tangerang Zona Merah Narkoba

Tangerang Zona Merah Narkoba

Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Tangerang, terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Pengedar narkoba terus berinovasi demi melaksanakan misinya, mengedarkan barang haram tersebut. Hal tersebut yang membuat BNK Tangerang menggunakan metode terstruktur, sistematis dan masif untuk mencegah peredaran narkoba yang semakin marak di lingkungan masyarakat. Kepala BNK Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, di wilayah Kabupaten Tangerang tidak ada lagi zona kuning dan hijau. Melainkan semua daerah dianggap zona merah. Hal itu karena memang baik penggunaan atau pemakaian narkoba sendiri bisa di mana saja dan kapan saja. “Semua daerah termasuk Kabupaten Tangerang kita anggap sebagai daerah merah. Hal itu karena baik penggunaan atau pengedaran bisa di mana pun,” jelas Dedi, kemarin. Adapun metode tersebut Dedi menjelaskan, pertama yakni metode terstruktur yang melibatkan Bupati sampai dengan RT/RW harus mencegah pemakaian dan peredaran narkoba. Hal itu diperkuat oleh Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Metode sistematis dengan cara membuat sibuk masyarakat dalam hal kegiatan yang positif seperti olahraga, kesenian, pendidikan di sekolah dan lainnya. Terakhir metode masif, yang mana lebih kepada mencegah pengedar atau pembuat narkoba sendiri. Hal itu diyakini bisa lebih mengurangi bahaya penggunaan narkoba pada generasi penerus bangsa. “Pertama Pak Bupati sampai RT/RW kita libatkan. Lalu, kita menyibukan masyarakat dengan kegiatan yang positif sampai mereka lupa apa itu narkoba dan terakhir lebih kepada pencegahan pembuatan dan peredaran sendiri,” katanya. Dedi juga mengatakan, tengah membuat Satgas Anti Narkoba di setiap lingkungan kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang. Adapun isi dari Satgas Anti Narkoba tersebut yakni Camat sebagai ketua dan merekrut anggota seperti dari tokoh-tokoh, Koramil, Polsek dan lainnya. “Kita juga membentuk Satgas Anti Narkoba yang ketuanya adalah Camat sendiri dan isinya Polsek, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Koramil, tokoh wanita,” katanya. (mg-10/mas)

Sumber: