Perkim Akan Panggil Pengembang Sodong Village

Perkim Akan Panggil Pengembang Sodong Village

TIGARAKSA – Gotong royong warga untuk pembenahan jalan di Permunahan Sodong Village berbuntut panjang. Aksi tersebut menyorot perhatian, terutama kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum). Sebab, disinyalir, lahan fasos fasum yang terdapat di perumahan belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah mengatakan, tidak semua perumahan menyerahan fasos fasumnya. Padahal menjadi kewajiban pengembang perumahan. “Sekarang kalau pengembangnya kabur dan tidak mau menyerahkan kita mau ngejar kemana. Saya selama menjadi kepala dinas selalu merevitalisasi dan mengupdate data termasuk penyerahan fasos-fasum,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (8/8). Diketahui, pengembang Perumahan Sodong Village merupakan bagain dari perusahaan Mega Property Group (MPG). Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Tangerang Ekspres, anak perusahaan yang bergerak sebagai pengembang Sodong Village yakni, PT Mega Mustika Gemilang yang beralamat di Jl. Sutopo Nomor 09-B, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dengan mengembangkan konsep perumahan berbasis rumah sehat sederhana (RSH).  Dimana perumahan yang sudah dibangun diantaranya, The Vellice Park Residence dan The Green Park Residence. Kemudian ada, Munjul dan Kemuning Permai. Kesemuanya menggunakan Bank BTN dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR). “Sementara kita sedang melakukan pemanggilan dan penelusuran kepada pengembang yang menlantarkan fasos-fasum. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kita upayakan kepada pengembang di Sodong itu peringatan dan pemanggilan. Bila perlu, kedepan kita akan percepat dengan proses pemaksaan penyerahan fasos-fasumnya,” tegas Iwan. Lanjutnya, tidak bisa menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membenahi fasos-fasum yang belum diserahkan. Ia memaparkan, sebelum diserahkan, kondisi jalan, masjid dan fasilitas lainnya dalam keadaan baik dan utuh. Kata dia, setahun setelah pembangunan fasilitas di perumahan untuk segera diserahkan kepada pemerintah. “Sebenarnya setelah dirawat segera diserahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas perkim. Setalah dianggap layak baru kita terima,” kata kepala dinas yang hobi bermain tenis meja. Kata Iwan, sudah beberapa perumahan yang menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah dearah. Namun ia mengaku tidak ada kewenangan untuk dinas perkim memberikan sanksi kepada  pengembang yang masuk kategori hitam (black list). Padahal, penyerahan fasos-fasum sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Serta merupakan kewajiban pengembang hingg proses perubahan nam sertifikat lahan fasos fasum. “Kebanyakan pengembang profit oriented, padahal penyerahan fasos-fasum menjadi kewajiban mereka. Kita berkoordinasi dengan perizinan untuk tidak memberikan izin kepada pengembang yang masuk database tidak memberikan fasos-fasum atau masuk kategori nakal,” tukasnya. (mg-10/mas).

Sumber: