Rutan Jambe Musnahkan 85 Unit HP Sitaan

Rutan Jambe Musnahkan 85 Unit HP Sitaan

Sebanyak 85 unit handphone (HP) hasil sitaan dari para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Tangerang dimusnahkan, Senin (11/3). Pemusnahan dilakukan usai apel deklarasi bebas peredaran narkoba dan handphone di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Tangerang, Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kepala Rutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, dengan maraknya pemberitaan pengendali peredaran narkoba dari lapas atau rutan, pihaknya siap memerangi hal tersebut dengan berkomitmen bebas narkoba dan handphone di wilayah Kantor Rutan. “Kami sudah berkomitmen untuk tidak membawa HP ke dalam. Sudah kami siapkan jula loker khusu pegawai untuk menyimpan HP mereka masing-masing,” kata Dedi usai menggelar deklarasi bebas narkoba dan handphone di wilayah Rutan Kelas 1 Tangerang. Menurut Dedi, dengan membatasi penggunaan HP masuk ke dalam Rutan, pihaknya dapat meminimalisir adanya rencana pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji. “Sudah banyak diluar sana terdengar adanya kerjasama antara petugas dan warga binaan dalam penggunaan alat komunikasi yang digunakan untuk peredaran narkoba. Oleh sebab itu, di sini (Rutan Kelas 1 Tangerang) melakukan pencegahan dengan berkomitmen untuk tidak membawa HP ke dalam,” ujarnya. Selain membatasi penggunaan handphone di wilayah rutan, pihaknya juga rutin mengadakan penggeledahan kamar-kamar WBP. “Seminggu dua kali kami adakan sidak secara acak di tiap kamar. Jika kedapatan memiliki HP, biasanya mereka mengaku digunakan untuk menghubungi keluarga, dan ketika diperiksa terdapat percakapan yang mencurigakan, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” tuturnya Dedi berharap, dengan berkomitmen bersama-sama antara petugas dan WBP, Rutan Kelas 1 Tangerang dapat bebas dari Narkoba dan Handphone. Kedepan, kata dia, jajaran Rutan Kelas I Tangerang melakukan pengawasan secara rutin, baik ruang kerja petugas maupun kamar hunian. “Tadi dilaksanakan juga penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona bebas dari peredaran narkoba dan hand phone,” tandas Dedy. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bachtiar, Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo, dan Danramil 06/Tigaraksa Kapten Arh P Sihotang. Selain seluruh jajaran petugas Rutan Kelas I Tangerang, deklarasi bebas narkoba dan hand phone diikuti sebanyak 400 warga binaan pemasyarakatan. (mg-10/mas)

Sumber: