hut bjb

Dishub Banten Verifikasi Data PJU Jalan Nasional

Dishub Banten Verifikasi Data PJU Jalan Nasional

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo saat diwawancarai di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/5). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perhu­bungan (Dishub) Provinsi Banten bergerak cepat untuk mengatasi Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di wilayah Banten. 

Langkah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota, yang di­lakukan di gedung BLKI Pro­vinsi Banten di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (19/5). 

Rencananya, proses verifikasi ulang data PJU yang belum terdata akan resmi dimulai pada Selasa pekan depan.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kondisi jalan nasional yang gelap akibat belum terpasang lampu maupun fasilitas yang mati. Berdasarkan estimasi awal, terdapat sekitar 700 kilometer panjang jalan yang perlu diidentifikasi kebutuhan infrastruktur penerangannya.

"Keluhan selama ini keba­nyakan jalan nasional belum ada lampu dan mati. Panjang jalan sekitar 700 kilo, kalikan 20 perkilo saja kebutuhannya. Karena kabupaten/kota juga ada yang memasang dan belum terdata, makanya kita mau verifikasi ulang Selasa minggu depan," katanya saat ditemui di Pen­dopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/5/2026). 

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu. Kecepatan data ini sangat dibutuhkan karena Gubernur Banten meminta hasil rujukan tersebut segera rampung sebagai bahan la­poran yang akan dibawa lang­sung ke hadapan Menteri Perhubungan.

"Pak Gubernur minta waktu segera karena beliau mau meng­hadap Pak Menteri. Jadi paling enggak satu sampai dua minggu harus selesai, ka­re­na data yang ada akan kita klopkan dan rekap," jelasnya.

Selain melakukan pendataan fisik dan kondisi lampu di lapangan, verifikasi ini juga bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan ang­garan. Mengingat status jalan nasional merupakan wewe­nang APBN, Dishub Banten ingin memastikan apakah pemenuhan infrastruktur serta pembayaran listrik bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pusat atau melibatkan daerah.

Lebih lanjut, verifikasi ini juga akan dilakukan bersamaan untuk jalur-jalur di bawah kewenangan jalan provinsi.

Tak hanya itu, pihak Dishub juga menyoroti aspek pem­biayaan operasional PJU yang bersumber dari masyarakat. Tri mengingatkan bahwa setiap masyarakat menggunakan listrik, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang dipungut dan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memimpin langsung Rakor itu dan dihadiri para kepala daerah se-Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, PLN, serta se­jumlah pemangku kepen­tingan lainnya.

Pertemuan tersebut mem­bahas penanganan penerangan jalan nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan ke­selamatan masyarakat. Ter­masuk bentuk pelayanan pub­lik, dukungan pariwisata, hingga penguatan aktivitas ekonomi pada malam hari.

Menurutnya, Rakor digelar untuk menyamakan persepsi dan data antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait penanganan PJU di ruas jalan nasional. Masalah ini mestinya menjadi upaya bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab. (mam)

Sumber: