Langgar Jam Operasional, Truk Tambang Diduga “Dibekingi”
Truk tambang melanggar aturan pembatasan operasional saat melintas di jalan Sudirman, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (29/4). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Aktivitas truk tambang di wilayah Rangkasbitung diduga “dibekingi". Hal itu terlihat, banyak yang lalu lalang siang dan malam hingga mengganggu ketertiban umum. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang, hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sejumlah masyarakat di Kecamatan Rangkasbitung mengeluhkan aktivitas truk tambang tersebut. Seperti yang disamapikan Lukman, warga Rangkasbitung mengatakan, Perbup pembatasan operasional sama sekali tidak memberikan dampak dan pengaruh. Karena, banyak truk tambang lalu lalang di siang hari. Bahkan, di jam sibuk anak sekolah dan pekerja berangkat.
"Percuma ada aturan, jika implementasinya nol besar dan pengawasan yang lemah," kata Lukman, kepada wartawan, Rabu (29/4).
Menurutnya, truk tambang yang bebas melintas tersebut sepertinya ada yang membekingi. Sehingga, tidak ada petugas baik Dishub, Satpol PP maupun Polri yang berani menegur.
"Saya meyakini ada oknum yang melindungi truk tambang yang melanggar, sehingga percuma dibuat aturan dan dibentuk satgas," ujarnya.
Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak Cecep Hunaepi mengatakan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, maka kendaraan tambang boleh melintas hanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Namun pada kenyataannya banyak truk tambang melanggar yang diduga dibekingi aparat," paparnya.
Selain itu, kata Cecep, hambatan dalam menegakkan aturan pembatasan operasional kendaraan khusus tambang ini belum terbitnya SK Satgas dari bagian hukum Pemkab Lebak.
"SK ini penting, karena penegakan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 ini harus dilakukan secara bersama-sama, baik dengan satpol, Polri maupun TNI," tuturnya.
Menurut Cecep, Dishub tidak bisa melakukan penegakan sendiri, karena terkait jalan raya, pertambangan dan penegakan Perda harus dilakukan bersama instansi terkait termasuk polri dan TNI.
"Jika kita berjalan sendiri sulit, bukan saja keterbatasan personel, juga aturan penegakannya tidak melulu di Dishub," terang Cecep.
Untuk itu, pihaknya memaklumi jika masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan penegakan aturannya.
"Nanti coba saya tanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Lebak, sudah sejauh mana SK tersebut, karena kami sudah melakukan berbagai upaya, namun di lapangan banyak menemui kendala," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten akan memberikan surat terhadap 56 perusahaan tambang yang ada di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk kembali mengingatkan agar mematuhi aturan Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan waktu operasional di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, mengatakan bahwa pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Puloampel, Bojonegara, Ciwandan, Cilegon, hingga Mancak. Langkah ini dilakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya angkutan truk diluar jam operasional.
"Dengan ini kami imbau kembali, karena maraknya angkutan diluar jam operasional," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (29/4).
Bahkan pihaknya akan memberikan surat imbauan terhadap puluhan perusahaan tambang tersebut. "Surat dibuatkan hari ini untuk diingatkan kembali terkait jam operasional angkutan tambang," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ari pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran kepolisian untuk melakukan pengawasan termasuk razia terhadap kendaraan truk yang melanggar.
"Kami selalu berkoordinasi dengan jajaran Dishub dan kepolisian, mereka akan mengadakan operasi," tuturnya.
Bila ditemukan kendaraan tambang yang melanggar, maka pihaknya akan memberikan surat teguran, namun bila membandel maka pihaknya akan mendatangi perusahaan tersebut dengan maksud teguran keras agar menaati aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.
"Kami sudah ada data-data perusahaan, nanti akan dibuat tabel dan nanti dicatat, setiap minggu kalau ada yang melanggar nanti kita temui (datangi perusahaan-red)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan razia atau penertiban di lapangan.
"Waktunya masih dibahas, mudah-mudahan nanti bisa terlaksana," katanya.
Ia menjelaskan, beberapa petugas Dishub bersama kepolisian sudah ada yang melakukan penertiban. Namun ia belum mengetahui hasil dari aksi tersebut. (fad-mam)
Sumber:
