Pajak Kendaraan Sumbang PAD Rp718 miliar
WAWANCARA: Sekretaris Bapenda Banten, Akhmad Tamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (20/5).(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, hingga Rabu 20 Mei 2026 pukul 09.30 WIB penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp718 miliar. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan Pajak yang ada di 12 Samsat di Provinsi Banten.
Sekretaris Bapenda Banten, Akhmad Tamrin, mengatakan Rp718 miliar tersebut telah mencapai sekitar 29,93 persen total target sebesar Rp2,3 triliun pada 2026.
”Jadi ini capaian yang dihitung sejak Januari sampai dengan hari ini (kemarin-red), datanya sinkron dengan 12 Samsat di Banten,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (20/6).
Ia merinci, capaian penerimaan tertinggi terdiri dari beberapa Samsat, pertama berasal Samsat Ciputat Rp113 miliar, disusul Kelapa Dua mencapai Rp110 miliar, dan ketiga Samsat Cikokol dengan penerimaan mencapai Rp106 miliar.
Adapun penerimaan terendah itu berada di Samsat Malingping dengan capaiannya Rp4,9 miliar.
Bahkan, Tamrin juga memaparkan penerimaan PKB secara harian yang dihitung sejak pukul 07.00 hingga 9.30 WIB, pada Rabu 20 Mei 2026.
Ia menyebutkan terdapat lima Samsat dengan penerimaan tertinggi, kelimanya berasal dari wilayah Tangerang Raya.
Penerimaan tertinggi diraih oleh Samsat Ciputat Rp177 juta, kedua Samsat Kelapa Dua Rp160 juta, ketiga Samsat Balaraja Rp129 juta, keempat Samsat Ciledug Rp112 juta, dan kelima Samsat Cikokol dengan penerimaan Rp111 juta.
”Paling banyak itu tentu di wilayah Tangerang Raya karena dari jumlah masyarakat juga lebih banyak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 Mei 2026.
Adapun Penerimaan paling rendah berasal dari Samsat Malingping, dengan penerimaan hari ini banyak mencapai Rp8,5 juta.
”Kalau untuk wilayah Malingping itu jangan dihitung untung rugi, karena masih banyak masyarakat yang sadar untuk membayar pajak juga itu sudah syukur,” ungkapnya.
Tamrin mengaku, penerimaan ini terus meningkat sejalan dengan pemberlakuan kebijakan pembebasan syarat KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan.
Kebijakan yang berlaku mulai Mei 2026, dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan administrasi demi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
”Program ini sudah berjalan, dan Alhamdulillah masyarakat juga antusias dibuktikan dengan data penerimaan pajak yang terus mengalami kenaikan,” jelasnya.
Sumber:

