Dewan Minta Ubah Sistem Parkir
Kondisi parkir tepi jalan umum yang berada di kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Rabu (20/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengubah sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) menyusul rendahnya capaian retribusi parkir yang dinilai terus terjadi setiap tahun. Evaluasi menyeluruh diminta dilakukan mulai dari pola pengelolaan, pengawasan hingga kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis menilai sektor parkir merupakan salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kebocoran dan tidak tercapainya target retribusi harus segera dibenahi.
“Menurut saya ini wajib dievaluasi, karena retribusi itu salah satu pilar pendapatan yang paling penting buat PAD Kota Serang. Sehingga wali kota dan OPD terkait harus benar-benar fokus melakukan evaluasi,” ujarnya, Rabu (20/5).
Menurut Farhan, persoalan parkir di Kota Serang bukan masalah baru karena hampir setiap tahun target pendapatan tidak pernah tercapai maksimal. Ia mencontohkan target retribusi sekitar Rp1 miliar, kerap hanya terealisasi sekitar Rp700 juta.
“Persoalan ini repetitif dan terjadi setiap tahun, sehingga pendapatan daerah tidak pernah optimal,” katanya.
Ia menilai kebocoran pendapatan terjadi karena masih banyak praktik di lapangan yang sulit diawasi, mulai dari keberadaan juru parkir liar hingga setoran yang tidak sesuai pendapatan sebenarnya.
“Masalahnya karena banyak yang bermain di lapangan. Ada juru parkir tidak resmi, atau yang resmi tapi tidak menyetor sesuai pendapatan sebenarnya,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan parkir yang masih menggunakan pola konvensional. Karena itu, DPRD mendorong pengelolaan parkir dilakukan lebih modern melalui sistem elektronisasi, seperti smart parking dan teknologi artificial intelligence (AI).
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) holding berbasis manajemen aset yang nantinya dapat mengelola seluruh lahan parkir di Kota Serang, termasuk parkir tepi jalan umum.
“Kalau melalui BUMD akan lebih fleksibel untuk bekerja sama dengan swasta, termasuk transfer teknologi sehingga kebocoran bisa diminimalisir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan Dinas Perhubungan Kota Serang saat ini mulai mengkaji perubahan sistem pengelolaan parkir dengan menghapus peran koordinator parkir.
Menurutnya, pola yang berjalan saat ini masih menggunakan sistem pembagian hasil antara juru parkir dan koordinator sehingga potongan di lapangan cukup besar dan setoran ke kas daerah tidak maksimal.
“Misalnya hasil parkir Rp70 ribu, jukir mengambil Rp20 ribu lalu sisanya diserahkan ke koordinator. Nah, kami belum mengetahui secara pasti berapa yang benar-benar disetorkan dari koordinator ke Dishub,” katanya.
Menurutnya, tarif resmi parkir di tepi jalan umum Kota Serang sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp3 ribu, serta kendaraan roda enam ke atas Rp5 ribu per kendaraan.
Sumber:

