Gaji Tak Dibayarkan, Guru PPPK Ngadu ke Dewan
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang mendatangi DPRD Kota Serang membahas mengenai skema gaji, Senin (27/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengadukan persoalan gaji ke DPRD Kota Serang. Mereka menuntut kejelasan terkait pembayaran yang belum diterima serta besaran gaji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Enok, mengatakan para guru bersama tenaga kependidikan (tendik) mendatangi DPRD untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami dari para guru, termasuk tendik, mengupayakan kejelasan gaji dan pembayaran gaji yang belum terbayarkan,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, pihaknya merujuk pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur batas upah minimum dan maksimum bagi tenaga pendidik. Dalam aturan tersebut, upah minimum guru ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Namun, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan. Enok mengaku hanya menerima sekitar Rp500.000 per bulan. Bahkan, dari hasil komunikasi dengan rekan-rekannya, ada yang hanya menerima Rp130.000 per bulan.
“Padahal sebelum menjadi PPPK paruh waktu, ada yang bisa menerima hingga Rp1.000.000. Kondisi ini tentu sangat jauh dari aturan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Agus Suryadin, mengakui adanya tunggakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Menurutnya, hal itu terjadi akibat perubahan kebijakan terkait sumber pendanaan.
“Awalnya pembayaran bisa melalui dana BOS, kemudian sempat tidak diperbolehkan. Namun setelah ada surat relaksasi, pembayaran kembali diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memastikan jumlah guru yang terdampak. Data tersebut akan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak sekitar 320 orang. Tunggakan ada yang satu bulan, ada juga yang dua bulan. Totalnya masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Terkait besaran gaji, Agus menyebut secara prinsip telah disepakati sekitar Rp1 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya terdapat variasi, tergantung komposisi sumber pendanaan.
“Ada yang menerima Rp1 juta, Rp1,25 juta, hingga Rp2 juta. Tapi ada juga yang masih di bawah Rp1 juta, tergantung pembagian antara BOS dan APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran merupakan kombinasi dua sumber, yakni BOS dan APBD. Misalnya, Rp300 ribu dari BOS dan Rp700 ribu dari APBD, atau sebaliknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi bersama para guru PPPK paruh waktu untuk membahas persoalan tersebut.
Sumber:
