11 Ribu Peserta BPJS PBI Kota Serang Dinonaktifkan
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi memberikan penjelasan kepada warga terkait kepesertaan bantuan sosial dan BPJS PBI.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Serang dinonaktifkan menyusul pemutakhiran data oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi menjelaskan penonaktifan tersebut menyasar peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10 atau tergolong sejahtera, serta warga yang belum tercatat dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Meski dinonaktifkan, Ibra memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat. Peserta yang membutuhkan penanganan medis dapat berobat ke rumah sakit atau puskesmas, lalu mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinsos dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Kalau memang urgent, silakan berobat dulu. Bawa surat keterangan dokter ke Dinsos untuk proses reaktivasi,” ujarnya, Selasa (10/2).
Ia menambahkan, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIKNG oleh operator Dinsos dan selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Syarat utama reaktivasi adalah terdaftar dalam DTSN.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang juga menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga yang belum bisa langsung diaktifkan kembali kepesertaannya, agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto, menilai penonaktifan ribuan peserta PBI tersebut minim sosialisasi sehingga memicu kebingungan di masyarakat. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat.
“Banyak yang tahu PBI-nya tidak aktif ketika sudah di rumah sakit. Ini tentu membuat masyarakat bingung,” katanya.
Menurut Edy, Komisi II sebagai mitra kerja Dinsos akan melakukan pengawasan dan meminta agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum kebijakan diberlakukan. Ia juga tidak menutup kemungkinan masih ada warga tidak mampu yang terdampak akibat proses pemutakhiran data.
“Kami akan sampaikan keresahan masyarakat ini ke Dinsos. Jangan sampai warga yang memang masih tidak mampu justru terhapus dari data,” tegasnya.
BPJS Kesehatan PBI merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Pemerintah pusat menyatakan pemutakhiran data dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. (ald)
Sumber:

