BJB FEBRUARI 2026

Bangunan Cagar Budaya Kota Harus Dilindungi

Bangunan Cagar Budaya Kota Harus Dilindungi

Salah satu cagar budaya Patung Monumen Perjuangan Masyarakat Banten di Alun-alun Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Bangunan cagar budaya di Kota Serang dinilai harus mendapat perlindungan serius di tengah pesatnya pem­bangunan dan pem­be­nahan kawasan perkotaan. Penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dinilai mendesak agar pelestarian tidak hanya berhenti pada norma, tetapi berjalan efektif di lapangan.

Tokoh masyarakat Kota Se­rang, Embay Mulya Syarief, mengatakan identitas Kota Serang sebagai kota tua ter­cermin dari keberadaan ru­mah-rumah dan situs ber­sejarah yang masih tersisa di kawasan lama, seperti Kaujon dan Kaloran. 

Menurutnya, bangunan tersebut memiliki nilai historis sekaligus potensi ekonomi jika dikelola dengan baik.

“Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan teknis untuk melindungi bangunan cagar budaya yang masih ada. Rumah-rumah tua di kawasan lama memiliki nilai sejarah dan bisa menjadi daya tarik wisata,” ujarnya, kepada Tange­rang Ekspres, Senin (23/2).

Embay menegaskan, pem­bangunan dan pelestarian tidak perlu dipertentangkan. Ia justru mendorong agar penataan kota berjalan seiring dengan perlindungan warisan sejarah. Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkoordinasi dengan Kantor Suaka Purbakala agar setiap kebijakan pemba­ngun­an tidak melanggar ketentuan perlindungan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa secara regulasi, perlindungan cagar budaya sebenarnya sudah me­miliki payung hukum. DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Perda yang mengatur larangan pembong­karan bangunan ber­sejarah, kewajiban peme­liharaan, serta sanksi sesuai ke­ten­tuan per­undang-undangan.

“Perdanya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keas­lian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” kata Muji.

Namun, ia menegaskan hing­ga kini belum ada Perwal sebagai turunan dari perda tersebut. Padahal, menu­rutnya, Perwal sangat penting untuk mengatur hal-hal teknis pelaksanaan di lapangan.

“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dila­kukan,” ujarnya.

Muji menambahkan, tujuan dari aturan tersebut adalah melindungi bangunan-ba­ngunan tua, khususnya di kawasan Kaujon yang banyak memiliki rumah bersejarah dan mulai dialihfungsikan tanpa pengaturan jelas. 

Ia menilai, jika pemerintah hadir secara serius dan bekerja sama dengan instansi cagar budaya, kawasan itu justru bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan kon­sep kota tua.

Muji mengatakan pihaknya segera mengundang Bagian Hukum Pemkot dalam rapat bersama pimpinan dewan guna mendorong percepatan penyusunan Perwal. 

Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsis­ten, pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Serang diharapkan berjalan seiring dengan agenda pem­ba­ngun­an, tanpa meng­hilangkan identi­tas sejarah daerah. (ald)

Sumber: