THM Dinilai Lebih Banyak Timbulkan Kerugian
Petugas sedang melakukan segel terhadap salah satu THM di Kota Serang belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang sebanding dengan beban sosial yang ditimbulkan. Aktivitas sektor tersebut justru disebut lebih banyak merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Hal itu diungkapkan peneliti Warso Hari Pamungkas melalui kajian bertajuk Analisis Benefit Cost Ratio terhadap Optimalisasi PAD dari Sektor PBJT atas Jasa Pelayanan Kesenian dan Hiburan (Studi Kasus Hiburan Tertentu). Dalam penelitiannya, ia menilai kontribusi THM terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat terbatas.
Menurut Hari, nilai manfaat ekonomi dari aktivitas hiburan malam tanpa penerapan pajak daerah hanya berkisar Rp3,95 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai kecil karena belum disertai kontribusi dari sektor perpajakan.
Di sisi lain, beban sosial yang ditimbulkan justru jauh lebih besar. Ia mencatat total biaya sosial mencapai Rp13,45 miliar per tahun, yang meliputi biaya penertiban oleh Satpol PP, potensi penurunan produktivitas masyarakat, hingga dampak kesehatan dan lingkungan.
Perbandingan tersebut menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam. Setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan sekitar Rp0,3 manfaat ekonomi, sehingga aktivitas THM dinilai belum layak secara ekonomi.
“Manfaat yang dihasilkan sangat rendah, sementara beban sosial tetap tinggi,” ujar Hari, Selasa (31/3).
Selain itu, ia juga mengungkap potensi ekonomi dari sektor hiburan malam di Kota Serang. Dari 19 outlet THM ilegal, total omzet diperkirakan mencapai Rp74 miliar per tahun. Apabila dikenakan pajak sebesar 40 persen, potensi PAD yang dapat diperoleh pemerintah daerah mencapai sekitar Rp33,6 miliar.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang mampu mengendalikan aktivitas THM sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui skema pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan pengaturan yang tepat, rasio antara manfaat dan biaya dinilai dapat diperbaiki.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan usaha pariwisata dari pemerintah kota.
Menurut Edi, informasi terakhir menyebutkan dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang. DPRD, kata dia, masih menunggu karena rancangan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah. (ald)
Sumber:

