BJB FEBRUARI 2026

THM Dinilai Lebih Banyak Timbulkan Kerugian

THM Dinilai Lebih Banyak Timbulkan Kerugian

Petugas sedang melakukan segel terhadap salah satu THM di Kota Serang belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Keberadaan tem­pat hiburan malam (THM) di Kota Serang dinilai belum mem­berikan dampak ekonomi yang sebanding dengan beban sosial yang ditimbulkan. Akti­vitas sektor tersebut justru disebut lebih banyak meru­gikan pemerintah daerah mau­pun masyarakat.

Hal itu diungkapkan peneliti Warso Hari Pamungkas melalui kajian bertajuk Analisis Benefit Cost Ratio terhadap Optima­lisasi PAD dari Sektor PBJT atas Jasa Pelayanan Kesenian dan Hiburan (Studi Kasus Hi­buran Tertentu). Dalam pene­litiannya, ia menilai kontribusi THM terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat terbatas.

Menurut Hari, nilai manfaat ekonomi dari aktivitas hiburan malam tanpa penerapan pajak daerah hanya berkisar Rp3,95 miliar per tahun. Angka terse­but dinilai kecil karena belum disertai kontribusi dari sektor perpajakan.

Di sisi lain, beban sosial yang ditimbulkan justru jauh lebih besar. Ia mencatat total biaya sosial mencapai Rp13,45 miliar per tahun, yang meliputi biaya penertiban oleh Satpol PP, po­tensi penurunan produk­ti­vitas masyarakat, hingga dampak kesehatan dan ling­kungan.

Perbandingan tersebut me­nun­­jukkan ketimpangan yang cukup tajam. Setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan sekitar Rp0,3 manfaat ekonomi, sehingga aktivitas THM dinilai belum layak secara ekonomi.

“Manfaat yang dihasilkan sangat rendah, sementara beban sosial tetap tinggi,” ujar Hari, Selasa (31/3).

Selain itu, ia juga mengung­kap potensi ekonomi dari sektor hiburan malam di Kota Serang. Dari 19 outlet THM ilegal, total omzet diperkirakan mencapai Rp74 miliar per tahun. Apabila dikenakan pajak sebesar 40 persen, po­tensi PAD yang dapat diperoleh pemerintah daerah mencapai sekitar Rp33,6 miliar.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang mampu mengen­dalikan aktivitas THM sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui skema pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dengan pengaturan yang tepat, rasio antara man­faat dan biaya dinilai dapat diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dae­rah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima draf Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan usaha pari­wisata dari pemerintah kota.

Menurut Edi, informasi ter­akhir menyebutkan dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan di organisasi pe­rangkat daerah (OPD) Pemkot Serang. DPRD, kata dia, masih menunggu karena rancangan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah. (ald)

Sumber: