diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Usai Ribuan Warga Kota Dinonaktifkan, Pemkot Evaluasi Data PBI

Usai Ribuan Warga Kota Dinonaktifkan, Pemkot Evaluasi Data PBI

Asisten Daerah 2 Kota serang, Yudi Suryadi saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengevaluasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah 11.319 peserta PBI warga Kota Serang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menga­takan penonaktifan tersebut mengacu pada pembaruan data dari pemerintah pusat. Namun, Pemkot memandang perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

“Data yang kami terima me­nunjukkan 11.319 peserta di­nonaktifkan. Kami perlu mela­kukan penelaahan kembali agar datanya benar-benar se­­suai dengan kondisi riil ma­syarakat,” ujarnya, Kamis (26/2).

Pemkot telah menggelar rapat koordinasi dan akan melakukan sinkronisasi bersama BPJS Ke­sehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pencocokan difokus­kan pada indikator desil atau tingkat kesejahteraan war­ga guna menghindari kekeliruan sasaran.

Menurut Yudi, sejumlah warga yang merasa masih tergolong tidak mampu telah menyam­paikan keberatan atas penghen­tian kepesertaan tersebut. Karena itu, camat dan lurah di­instruksikan segera mem­verifikasi warga terdampak. Hasil pendataan akan menjadi dasar pengajuan reaktivasi ke­pesertaan PBI ke pemerintah pusat. Jika tidak dapat dipenuhi, Pemkot akan mendorong peme­rintah provinsi menambah kuota PBI bagi warga Kota Serang.

“Kami ingin memastikan hak dasar masyarakat untuk men­dapatkan layanan kesehatan tetap terjamin,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran Rp5,6 miliar pada tahun ini untuk program Ja­minan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama atau menandatangani nota kesepa­haman (MoU) dengan Pemkot Serang. Ia meminta agar pasien tidak dirujuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama.

“Contoh barangkali dikirim ke rumah sakit provinsi, se­karang kan sudah tidak me­nerima SKTM di sana, berda­sarkan desil. Kalau kita pak­sakan bayar, kita akan jadi temuan,” ujarnya.

Ia menegaskan Surat Ketera­ngan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi dapat digunakan untuk me­ng­akses layanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun rumah sakit yang telah bekerja sama dalam pelayanan Jamkesda antara lain RSUD Kota Serang, RS Fatimah, RS Anda­lusia, RS Mata Achmad Wardi, RS Drajat Prawiranegara, RS Ken­cana, RS Budi Asih, RS Dari Asih, serta RS Citra Arafiq. (ald)

Sumber: