Usai Ribuan Warga Kota Dinonaktifkan, Pemkot Evaluasi Data PBI
Asisten Daerah 2 Kota serang, Yudi Suryadi saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengevaluasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah 11.319 peserta PBI warga Kota Serang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan penonaktifan tersebut mengacu pada pembaruan data dari pemerintah pusat. Namun, Pemkot memandang perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
“Data yang kami terima menunjukkan 11.319 peserta dinonaktifkan. Kami perlu melakukan penelaahan kembali agar datanya benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/2).
Pemkot telah menggelar rapat koordinasi dan akan melakukan sinkronisasi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pencocokan difokuskan pada indikator desil atau tingkat kesejahteraan warga guna menghindari kekeliruan sasaran.
Menurut Yudi, sejumlah warga yang merasa masih tergolong tidak mampu telah menyampaikan keberatan atas penghentian kepesertaan tersebut. Karena itu, camat dan lurah diinstruksikan segera memverifikasi warga terdampak. Hasil pendataan akan menjadi dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI ke pemerintah pusat. Jika tidak dapat dipenuhi, Pemkot akan mendorong pemerintah provinsi menambah kuota PBI bagi warga Kota Serang.
“Kami ingin memastikan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran Rp5,6 miliar pada tahun ini untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama atau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Serang. Ia meminta agar pasien tidak dirujuk ke rumah sakit yang belum bekerja sama.
“Contoh barangkali dikirim ke rumah sakit provinsi, sekarang kan sudah tidak menerima SKTM di sana, berdasarkan desil. Kalau kita paksakan bayar, kita akan jadi temuan,” ujarnya.
Ia menegaskan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi dapat digunakan untuk mengakses layanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun rumah sakit yang telah bekerja sama dalam pelayanan Jamkesda antara lain RSUD Kota Serang, RS Fatimah, RS Andalusia, RS Mata Achmad Wardi, RS Drajat Prawiranegara, RS Kencana, RS Budi Asih, RS Dari Asih, serta RS Citra Arafiq. (ald)
Sumber:

