Pelaku Usaha Pantai Harus Pasang Daftar Harga
Suasana pantai Anyer pada libur tahun baru, Kamis (12/3). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Para pelaku usaha pantai di kawasan wisata pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang harus memasang daftar harga makanan dan minuman setiap warung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya getok harga atau menaikan harga tidak wajar, ketika libur panjang hari raya Idul Fitri 2026.
Hal itu terungkap saat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang mengumpulkan para pelaku usaha pantai di kawasan wisata pantai Anyer Cinangka.
“Ada berbagai macam yang disampaikan dalam perkumpulan tersebut diantaranya, minta daftar harga makanan dan minuman terpasang setiap warung, dan pemisahan tiket parkir dan masuk ke kawasan wisata pantai Anyer Cinangka,” Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata pada Disporapar Kabupaten Serang Dito Wirastyo, Kamis (12/3).
Dito Wirastyo mengatakan, surat edaran tentang tata kelola pelayanan dan standar tarif wisata di kawasan pantai Anyer Cinangka, dan destinasi wisata lainnnya sudah dikeluarkan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dalam rangka menghadapi libur Idul Fitri 2026. Surat edaran ini sudah disampaikan ke 47 pelaku usaha pantai, yang diharapkan dapat mengikuti seluruh aturan yang tertuang dalam surat tersebut supaya tidak ada getok harga.
"Kami sudah mengumpulkan pelaku usaha pantai, dan telah mensosialisasikan surat edaran bupati, supaya tidak ada getok harga ya. Kami harap mereka bisa patuhi surat edaran ini, karena diatur tiket masuk, tiket parkir dan jasa-jasa lain harus bisa transparan," katanya.
Dito mengatakan, pelaku usaha pantai sudah diminta untuk memisahkan antara tiket masuk ke pantai dengan tiket parkir, supaya tidak terlihat besar harganya yang menjadi permasalahan bagi wisatawan. Tidak hanya itu mereka juga diminta untuk mencantumkan lebel harga, baik harga makanan maupun minuman di tiang-tiang setiap warung di pantai.
"Yang menjadi permasalahan setiap tahunnya itu wisatawan menganggap kemahalan kalau digabung tiket masuk dan parkir, padahal tidak mahal. Sehingga sekarang dipisah saja supaya tidak timbul permasalahan, dan cantumkan label harga di warung pantai," ujarnya.
Dikatakan Dito, pihaknya tidak ingin wisata pantai Anyer Cinangka, yang selama ini menjadi primadona bagi wisatawan, menjadi rusak akibat hanya masalah getok harga. Untuk itu antisipasi sudah dilakukan jauh sebelum libur panjang dimulai, supaya sosialisasi surat edaran dapat tersebar merata dan dapat dipatuhi.
"Kami juga mendorong Diskominfo promosikan wisata pantai Anyer Cinangka, supaya dapat lebih banyak menarik wisatawan datang," ucapnya.
Supaya dapat menjadi kenyamanan dan keamanan wisatawan, kata Dito, pengelola wisata pantai wajib menyiapkan Balawista atau penjaga pantai, dan tempat sampah supaya tidak ada yang berserakan.
"Pengelola pantai harus menyiapkan Balawista, dan tempat sampah juga supaya wisatawan aman dan nyaman serta bersih pantainya," tuturnya.
Kata Dito, pihaknya akan melakukan monitoring untuk melakukan pemantauan secara berkala dengan Satpol PP Kabupaten Serang, untuk dapat memastikan surat edaran tersebut sudah dipatuhi atau belum oleh pengelola pantai.
"Kita pasti lakukan pemantauan ya, karena tahun ini libur Idul Fitri kita targetkan 300 ribu wisatawan berkunjung ke Kabupaten Serang, kalau tahunnya ditargetakan 3,6 juta pengunjung," katanya.
Disisi lain, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menambahkan, surat edaran sudah dibuat dan diberikan kepada pengelola wisata pantai Anyer Cinangka, supaya memberikan rasa nyaman ke wisatawan yang berkunjung agar tidak ada getok harga.
"Getok harga ini pastinya akan mencoreng nama baik wisata pantai, saya sudah buat surat edaran agar tidak getok harga, maka pengelola wisata segera menyampaikan tarif wisatanya, nanti kita akan evaluasi kalau ketinggian akan kita turunkan, supaya para pengunjung tidak dirugikan," katanya. (agm)
Sumber:

