Jabatan Sekda Kota Serang Diperpanjang
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat memimpin apel beberapa waktu lalu.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang resmi memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang sebagai upaya menjaga stabilitas birokrasi dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini diambil di tengah bergulirnya sejumlah program prioritas yang membutuhkan konsistensi kepemimpinan aparatur sipil negara.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menetapkan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, meskipun masa jabatan yang bersangkutan sejatinya akan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah lima tahun menjabat.
Perpanjangan jabatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Kebijakan ini juga didasarkan pada rekomendasi hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja,” ujar Murni, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja Sekda Kota Serang telah diajukan ke BKN dan memperoleh rekomendasi awal pada 12 Desember 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan evaluasi lanjutan yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
“Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025. Berdasarkan hasil itu, Pak Nanang dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Serang,” kata Murni.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Serang menandatangani surat pengukuhan Sekda pada 29 Desember 2025. Murni menambahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan jabatan hingga masa pensiun Sekda pada 2027.
“Namun demikian, evaluasi tetap bisa dilakukan kembali apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap kinerja seluruh pegawai tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Sekda diambil atas dasar kepentingan masyarakat dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Secara pribadi saya ingin memperpanjang jabatan Sekda agar kondisi pemerintahan tetap kondusif dan program-program Budi–Agis bisa dipercepat,” kata Budi.
Menurutnya, pergantian Sekda di tengah pelaksanaan program prioritas berpotensi menimbulkan dinamika internal di organisasi perangkat daerah (OPD) yang justru dapat menghambat kinerja pemerintahan.
“Saya tidak ingin OPD sibuk rebutan jabatan. Yang saya inginkan adalah seluruh perangkat daerah fokus menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Budi menilai perpanjangan jabatan Sekda merupakan langkah strategis untuk menjaga ritme kerja pemerintahan tetap berjalan efektif dan terarah. Ia juga memastikan seluruh proses administratif telah dikomunikasikan dengan BKN.
Sumber:

