BJB NOVEMBER 2025

Jabatan Sekda Kota Serang Diperpanjang

Jabatan Sekda Kota Serang Diperpanjang

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin saat memimpin apel beberapa waktu lalu.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Se­rang resmi memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang sebagai upaya menjaga stabilitas biro­krasi dan kesinambungan pe­nyelenggaraan pemerin­tahan daerah. Kebijakan ini diambil di tengah bergulirnya sejumlah program prioritas yang membu­tuh­kan konsisten­si kepemim­pinan aparatur sipil negara.

Wali Kota Serang Budi Rus­tandi menetapkan perpan­jangan masa jabatan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, meskipun masa jabatan yang bersangkutan sejatinya akan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah lima tahun menjabat.

Perpanjangan jabatan terse­but dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 430 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Kebijak­an ini juga didasarkan pada rekomendasi hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksana Tugas Kepala Ba­dan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan.

“Sesuai Per­aturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, pejabat pim­pinan tinggi prata­ma dapat diperpanjang masa jabatannya setelah lima tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja,” ujar Murni, Minggu (4/1).

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja Sekda Kota Serang te­lah diajukan ke BKN dan mem­peroleh rekomendasi awal pada 12 Desember 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan evaluasi lanjutan yang dilaksanakan pada 16 Desem­ber 2025 oleh tim evaluasi yang diketuai Sekretaris Daerah Pro­vinsi Banten.

“Hasil evaluasi kinerja ter­sebut kemudian ditetapkan pada 24 Desember 2025. Ber­dasarkan hasil itu, Pak Nanang dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Serang,” kata Murni.

Menindaklanjuti reko­men­dasi tersebut, Wali Kota Serang me­nan­datangani surat pengu­kuhan Sekda pada 29 Desem­ber 2025. Murni menambahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan jabatan hingga masa pensiun Sekda pada 2027.

“Namun demikian, evaluasi tetap bisa dilakukan kembali apabila di kemudian hari dite­mukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Eva­luasi terhadap kinerja seluruh pegawai tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mene­gas­kan bahwa keputusan mem­perpanjang masa jabatan Sekda diambil atas dasar kepentingan masyarakat dan kebutuhan organisasi peme­rintahan.

“Secara pribadi saya ingin memperpanjang jabatan Sekda agar kondisi pemerintah­an tetap kondusif dan program-program Budi–Agis bisa diper­cepat,” kata Budi.

Menurutnya, pergantian Sek­da di tengah pelaksanaan program prioritas berpotensi menim­bulkan dinamika inter­nal di organisasi perangkat daerah (OPD) yang justru dapat meng­hambat kinerja peme­rintahan.

“Saya tidak ingin OPD sibuk rebutan jabatan. Yang saya inginkan adalah seluruh perangkat daerah fokus menyelesaikan program-program yang sudah diren­canakan,” ujarnya.

Budi menilai perpanjangan jabatan Sekda merupakan langkah strategis untuk men­jaga ritme kerja pemerintahan tetap berjalan efektif dan ter­arah. Ia juga memastikan selu­ruh proses administratif telah dikomunikasikan dengan BKN.

Sumber: