Kabel Semrawut Tak Sesuai Izin
Proses penertiban kabel semrawut di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Penertiban kabel udara di ruas jalan protokol Kota Serang mengungkap persoalan baru. Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Provinsi Banten menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kabel terpasang dengan izin yang dimiliki penyedia layanan.
Penataan difokuskan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Kepandean, dengan total panjang sekitar 3,4 kilometer. Kabel-kabel yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota mulai dipotong dan dirapikan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan jumlah kabel di lapangan jauh melebihi izin yang tercatat di pemerintah daerah. Berdasarkan data perizinan, hanya sekitar 12 hingga 15 kabel yang terdaftar. Namun, hasil pengecekan menunjukkan jumlahnya mencapai 40 hingga 50 kabel.
"Dari izin yang tercatat hanya sekitar 12 sampai 15 kabel, tapi kenyataannya di lapangan bisa sampai 40 sampai 50 kabel,” kata Budi, usai melakukan penertiban kabel, belum lama ini.
Menurutnya, selisih tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Ia menegaskan, penertiban ini tidak hanya bertujuan memperindah wajah ibu kota Provinsi Banten, tetapi juga memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depan, kabel-kabel tersebut akan dipindahkan ke bawah tanah agar tata kota lebih rapi dan tertata. Pemerintah akan menghitung kembali potensi pajak berdasarkan jumlah kabel yang sebenarnya terpasang. "Ketika sudah ditaruh di bawah tanah, Kota Serang akan lebih rapi dan tertib. Tapi tentu ada hitungannya, ada potensi pajaknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menargetkan penataan jalur protokol rampung pada 2026. Tahun ini, penataan difokuskan pada ruas utama, kemudian dilanjutkan ke jalan-jalan penghubung.
"Sampai Simpang Pandean kita targetkan selesai tahun ini untuk jalur protokolnya. Setelah itu baru kita ke sayap-sayap jalan,” kata Arlan.
Arlan menambahkan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi provider untuk menata kabel di ruas jalan nasional, dari wilayah Serang Timur hingga Serang Barat.
Meski jalur ducting bawah tanah sepanjang 3,4 kilometer telah tersedia, proses pemindahan masih menghadapi kendala teknis, termasuk relokasi kabel listrik milik PLN.
Pemerintah, kata dia, tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing provider, namun menekankan pentingnya kepastian jadwal penyelesaian agar penataan berjalan sesuai target. (ald)
Sumber:

