Ratusan Bangunan di Padek Akan Ditertibkan
Pemerintah Kota Serang sedang memberikan sosialisasi mengenai penertiban bagi warga di sungai Padek, digelar di Aula Kecamatan Kasemen Kota Serang, Senin (24/11). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan mulai dilaksanakan pada (4/12) Pekan depan. Penertiban ini merupakan rangkaian program normalisasi aliran sungai untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menata kawasan permukiman di Kecamatan Kasemen.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan persiapan pelaksanaan telah memasuki tahap koordinasi akhir antara sejumlah OPD teknis dan Forkopimcam. Rapat koordinasi digelar untuk menyelaraskan mekanisme serta memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal.
Yudi menjelaskan, proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak telah dilakukan sejak jauh hari. Hal itu membuat komunikasi antara pemerintah dan warga berjalan lebih lancar, termasuk penyesuaian beberapa masukan yang disampaikan warga.
“Sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sejak jauh hari sehingga komunikasi berjalan lancar. Tadi juga ada masukan warga dan sudah kita bahas bersama untuk disesuaikan dalam pelaksanaan,” ujar Yudi, Senin (24/11).
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan final terutama untuk warga yang akan direlokasi ke Rusunawa Wahana. Penempatan hunian sementara akan mempertimbangkan kepemilikan rumah dan kondisi sosial warga.
“Kita akan memilah mana yang sudah memiliki rumah sendiri dan mana yang belum. Penempatan juga disesuaikan dengan kebutuhan, karena di rusun tersedia tipe 24 dan tipe 36,” jelasnya.
Awalnya penertiban dijadwalkan pada 1 Desember, namun atas pertimbangan warga dan Forkopimcam, pelaksanaan diundur menjadi 4 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyampaikan, jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut diperkirakan lebih dari 300 unit. Namun, tidak semuanya merupakan bangunan tempat tinggal karena sebagian digunakan sebagai usaha.
“Dari hasil pendataan, bangunan di lokasi tersebut lebih dari 300 unit, namun tidak semuanya merupakan hunian karena sebagian digunakan sebagai tempat usaha,” ungkapnya.
Dari total tersebut, terdapat sekitar 175 kepala keluarga yang akan menerima dana kerohiman. Data itu masih akan divalidasi agar penerima benar-benar merupakan warga terdampak sesuai data kependudukan.
“Validasi dilakukan berdasarkan domisili sesuai KTP dan KK yang sah serta benar-benar tinggal di lokasi tersebut, sehingga tidak ada penerima yang tidak terdampak,” lanjutnya.
Proses pembongkaran akan dilakukan menggunakan alat berat karena jumlah bangunan yang cukup padat dan kondisi lapangan yang tidak memungkinkan pekerjaan manual.
“Tahapan pembongkaran dijadwalkan mulai 4 Desember, dilanjutkan validasi akhir, dan paling lambat tanggal 14 Desember sudah selesai pelaporan,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan bahwa setiap warga yang terkena imbas penertiban akan mendapatkan dana kerohiman Rp5 juta per KK, sesuai standar bantuan sebelumnya.
Sumber:
