Lima Anggota Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan

Rabu 22-10-2025,19:22 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sebanyak 5 personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tange­rang Kota, menerima penghar­gaan atas keberhasilan mereka mengungkap kasus obat keras daftar G terbesar di wilayah tersebut.

Penghargaan diserahkan lang­­sung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, kepada Ipda Arqi Afriandi, (Ka­nit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri di Mapolsek Pakuhaji.

Kasus ini berawal dari pe­nang­kapan seorang penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji. 

Penyelidikan kemudian me­nga­rah ke sebuah rumah me­wah di Cluster Paradise Park 2, tempat polisi menemukan 12 dus berisi 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol.

“Obat-obatan ini rencananya akan dijual dan disebarkan ke sejumlah toko serta ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Te­luk Naga, dan Sepatan,” Kata Kapolsek Pakuhaji AKP Rokh­ma­tulloh usai menyaksikan penerimaan penghargaan itu. Rabu 22 Oktober 2025 di Ma­polrestro.

Tersangka N alias U Bin MN kini telah diamankan dan di­proses hingga tahap persida­ngan di Pengadilan Negeri Ta­­ngerang. Ia dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain kasus obat keras, peng­hargaan juga diberikan atas keberhasilan personel Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penga­niayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja maksimal dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pa­kuhaji,” tutur Ipda Arqi Afriandi. (din)

Kategori :