"Ada sekitar 37 bangunan yang ditertibkan, ada tempat biliar, karaoke, lapo dan warung," tambahnya.
Menurutnya, lahan tersebut adalah milik Dishub Tangsel dan nantinya akan digunakan untuk lahan parkir mobil dan juga angkutan umum yang sudah tidak layak pakai.
"Yang menempati puluhan warga tapi, semuanya bukan warga yang lunya lahan disini, jadi Roxi ini lahannya punya pemkot," jelasnya.
Pilar mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, ketua RT dan RW, di lokasi tersebut tidak ada paguwuban warga namun, semuanya memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha.
"Kita juga dulu pernah lakukan sosialisasi jangan ada protitusi, narkotika tapi masih saja terjadi. Tadinya bilang hanya untuk UMKM tapi, usahanya bukan itu namun jualan miras," ungkapnya.
Pilar menuturkan, perintah Wali Kota Tangsel untuk bagaimana aset satu persatu milik Pemkot Tangsel semuanya tertib dan tidak disalahgunakan.
Dalam penertiban tersebut, Pilar mengaku ada warga yang minta ditangguhkan pembongkaran bangunannya. Namun. Pilar mengaku sampai saat ini semua bangunan harus ditertibkan secara bertahap.
"Penertiban utama yang tempat karoke, biliar dan warung. Ada juga yang dikontrakaan untuk tempat tinggal. Bayangkan kalau bayar berapa retribusi kepada pemerintah dan itu tidak dilakukan," ungkapnya.