"Hasil diskusi antara pemerintah, warga dan dewan, menyepakai untuk kasih waktu 5 hari, tanda tangan surat komitmen kepada camat. Kalau dalam 5 hari tidak bongkar sendiri kita akan bongkar langsung," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel Steven Jansen mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan Pemkot Tangsel terkait penertiban bangunan liar. "Saya juga tidak mendukung adanya praktik prostitusi dan bangunan ini harus diratakan," ujarnya.
Jansen menambahkan, Pemkot Tangsel dalam hal ini menertibakan aset dan itu sudah bener dilakukan. "Ini sudah tepat dan pemerintah sudah mengayomi dan memberikan waktu kepada warga setempat selama 5 hari. Artinya pemerintah sudah hadir dan mendengarkan keluhan warga setempat yang berdampak," ungkapnya.
Ditempat yang sama, slaah satu warga yang tinggal di atas lahan di kawasan yang ditertibkan adalah Yani (25). Ia mengaku tinggal disana sudah sekitar 5 tahun.
"Saya tinggal sama suami dan 1 anak. Kerjaan saya dan suami tiap hari ngamen," ujarnya.
Yani menambahkan, ia merupakan warga asli dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui kalau akan ada penggusuran atau pembongkaran bangunan tersebut.
"Saya juga tidak tahu kalau ada pemberitahuan akan ada pembongkaran. Saya tinggal disini sudah 5 tahunan," jelasnya.
"Warga maunya jangan dibongkar dulu dan diberi waktu. Tiap bulan saya sewa Rp300 ribu per petak dan bayar kepada orang yang punya kontrakan, bayar tiap tanggal 29," ungkapnya.