Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur

Rabu 09-10-2024,11:12 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

"Jangan Coba-coba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada patroli bersama tiga pilar, bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah dan desa. Kami juga melakukan siber patroli secara intensif. Mohon informasi terkait ganguan Kamtibmas kepada kami," tegas Ade.

 

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah membuka posko pengaduan korban lainnya, apabila mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Sudirman (49), Sebagai Ketua Yayasan dan Yusuf Bahtiar (30) Sebagai pengurus Panti Asuhan dan Yandi Supriadi (DPO).

 

“Kami juga membuka posko pengaduan melalui di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

 

Selanjutnya, terhadap para tersangka pelecehan seksual tersebut dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(*)

 

 

 

 

 

Kategori :