Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur

Rabu 09-10-2024,11:12 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES. ID -- Polres Metro Tangerang Kota memampang wajah satu tersangka pelecehan seksual dalam daftar pencarian orang atau DPO alias buronan yang dilakukan di yayasan panti asuhan Darussalam An'nur di bilangan Kecamatan Pinang, kota Tangerang, Banten.

 

Foto wajah tersangka Yandi Supriadi ditunjukan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi dan instansi terkait dalam konferensi pers di ruang Media Center Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota. Selasa, (8/10/2024).

 

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan satu tersangka DPO atas nama Yandi Supriadi dapat menghubungi melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang," kata Zain.

 

Menurut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari, kasus pelecehan seksual menyimpang dilakukan para tersangka menjadi atensi pihaknya, Mabes Polri Khususnya melalui Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

"Jangan Coba-coba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada patroli bersama tiga pilar, bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah dan desa. Kami juga melakukan siber patroli secara intensif. Mohon informasi terkait ganguan Kamtibmas kepada kami," tegas Ade.

 

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah membuka posko pengaduan korban lainnya, apabila mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Sudirman (49), Sebagai Ketua Yayasan dan Yusuf Bahtiar (30) Sebagai pengurus Panti Asuhan dan Yandi Supriadi (DPO).

 

“Kami juga membuka posko pengaduan melalui di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

 

Selanjutnya, terhadap para tersangka pelecehan seksual tersebut dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :