"Pengajuannya dan permohonannya sudah dilakukan dari sejak Pak Syafrudin purna bulan Desember 2023, tinggal ditindaklanjuti ke aset, aset bergerak ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dinilai," jelasnya.
Jika sudah keluar harga barang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tinggal penetapan SK Pj Wali Kota Serang dan dilakukan pembayaran.
"Saat ini belum karena SK ini belum dikeluarkan oleh pak Pj Wali Kota Serang. Sebenarnya kewenangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas," katanya.
Dikatakan Iman Setiawan, pada tahun 2024 ini pihaknya tidak menganggarkan untuk pembelian mobil dinas untuk Pj Wali Kota Serang.
Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan kendaraan dinas untuk Pj Wali Kota Serang bermerek Toyota Pajero Sport.
"Begitu Pak Pj dilantik kendaraan dinas itu sudah siap. Artinya tidak menganggu kinerja Pak Wali Kota yang sekarang," katanya.
"Kuncinya kan di aturan itu tidak mengganggu kinerja pemerintahan, kecuali tidak ada pengganti mobilnya," sambungnya.
Sedangkan untuk nanti ketika ada pimpinan baru, pihaknya akan kembali mengusulkan kendaraan dinas.