Polsek Mauk Limpahkan 2 Tersangka Kasus Kepemilikan Sajam ke Kejaksaan

Rabu 17-01-2024,11:20 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPPRES.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Demikian dikatakan Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, saat dikonfirmasi wartawan soal kasus kepemilikan sajam, untuk menyerang kelompok musuh ke dua tersangka, Rabu (17/1/2024).

"Kami sudah melimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan," kata Kapolsek Mauk.

Dijelaskan Kudratullah, ke dua tersangka meliputi remaja berinisial MRM, pelajar berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukadiri dan MR, pelajar berusia 16, yang juga warga Kecamatan Sukadiri.

Kapolsek Mauk menuturkan, MRM dan MR adalah remaja yang tertangkap warga saat ingin membantu salah satu kelompok yang terlibat tawuran sekitar pukul 04.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (1/1/2024) lalu.

"Saat diamankan, mereka membawa sajam jenis golok sepanjang sekitar 50 centimeter dan klewang sepanjang sekitar 1 meter. Mereka pun mengakui bahwa sajam yang dibawa untuk menyerang kelompok musuhnya," ungkap Kapolsek Mauk.

Kapolsek Mauk menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat 1. Atau tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, memperguakan senjata tajam. (*)

Kategori :