Mayoritas Kekerasan Anak Dilakukan Orang Dekat, Januari Hingga Maret Tercatat 98 Kasus
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel mencatat sebanyak 98 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 56 kasus yang menimpa anak-anak dan 42 kasus pada perempuan dewasa.
“Dari Januari sampai akhir Maret ada 98 kasus. Rata-rata setiap bulan sekitar 30 kasus, artinya hampir setiap hari ada laporan yang masuk,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (1/4).
Cahyadi menambahkan, dari seluruh kasus tersebut, kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling dominan. Bahkan, salah satu kasus menonjol terjadi di lingkungan SDN 01 Rawa Buntu dengan jumlah korban yang cukup banyak.
“Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual pada anak. Untuk satu kasus di sekolah, korban yang melapor ke kami sekitar 20 anak, sementara yang melapor ke kepolisian ada 14,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kini didominasi oleh orang-orang terdekat korban. Berbeda dengan sebelumnya yang banyak dilakukan oleh orang tidak dikenal, kini pelaku justru berasal dari lingkungan yang dipercaya korban.
“Pelakunya rata-rata orang yang dikenal, seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, kakek, hingga tenaga pendidik atau tokoh agama. Ini yang membuat kasus sulit terdeteksi karena adanya kepercayaan,” ungkapnya.
Jenis kekerasan yang paling sering terjadi pada anak adalah pencabulan dan persetubuhan. Sementara itu, pada perempuan dewasa, kasus yang dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu persoalan ekonomi, nafkah, hingga konflik keluarga.
Dalam penanganannya, tidak semua kasus berlanjut hingga proses hukum. Beberapa kasus berhenti di tengah jalan karena laporan dicabut oleh korban atau keluarga, diselesaikan secara kekeluargaan, atau melalui mekanisme restorative justice.
“Secara proses tetap berjalan, tapi ada yang berhenti karena dicabut laporannya, didamaikan, atau dimediasi,” tuturnya.
Tri menilai, meningkatnya jumlah laporan saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan lonjakan kasus, melainkan juga dampak dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor.
“Dulu banyak yang tidak melapor karena dianggap aib atau tidak tahu harus ke mana. Sekarang masyarakat sudah lebih berani, karena ini bukan aib tapi persoalan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari intensifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, sekolah, serta tokoh lingkungan. Edukasi tersebut mendorong korban maupun keluarga untuk mencari bantuan dan melapor.
Meski demikian, ia mengakui bahwa laporan yang masuk kini semakin beragam, tidak hanya terkait kekerasan, tetapi juga persoalan lain di luar kewenangan UPTD PPA, seperti masalah utang piutang hingga konflik di ranah digital.
Sumber:

