BJB FEBRUARI 2026

Mayoritas Kekerasan Anak Dilakukan Orang Dekat, Januari Hingga Maret Tercatat 98 Kasus

Mayoritas Kekerasan Anak Dilakukan Orang Dekat, Januari Hingga Maret Tercatat 98 Kasus

Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel mencatat sebanyak 98 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP­3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 56 kasus yang me­nimpa anak-anak dan 42 kasus pada perempuan dewasa.

“Dari Januari sampai akhir Maret ada 98 kasus. Rata-rata setiap bulan sekitar 30 kasus, artinya hampir setiap hari ada laporan yang masuk,” ujar­nya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (1/4).

Cahyadi menambahkan, da­ri seluruh kasus tersebut, kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling dominan. Bahkan, salah satu kasus menonjol terjadi di ling­kungan SDN 01 Rawa Bun­tu dengan jumlah korban yang cukup banyak.

“Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual pada anak. Untuk satu kasus di sekolah, korban yang melapor ke kami sekitar 20 anak, sementara yang melapor ke kepolisian ada 14,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kini didominasi oleh orang-orang terdekat korban. Berbeda de­ngan sebelumnya yang banyak dilakukan oleh orang tidak dikenal, kini pelaku justru ber­­asal dari lingkungan yang dipercaya korban.

“Pelakunya rata-rata orang yang dikenal, seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, kakek, hingga tenaga pendidik atau tokoh agama. Ini yang mem­buat kasus sulit terdeteksi karena adanya kepercayaan,” ungkapnya.

Jenis kekerasan yang paling sering terjadi pada anak adalah pencabulan dan perse­tubu­han. Sementara itu, pada pe­rempuan dewasa, kasus yang dominan adalah keke­rasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu persoalan ekonomi, nafkah, hingga kon­flik keluarga.

Dalam penanganannya, tidak semua kasus berlanjut hingga proses hukum. Beberapa kasus berhenti di tengah jalan karena laporan dicabut oleh korban atau keluarga, diselesaikan secara kekeluargaan, atau me­lalui mekanisme restorative justice.

“Secara proses tetap berjalan, tapi ada yang berhenti karena dicabut laporannya, dida­mai­kan, atau dimediasi,” tuturnya.

Tri menilai, meningkatnya jumlah laporan saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan lonjakan kasus, melainkan juga dampak dari mening­katnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor.

“Dulu banyak yang tidak melapor karena dianggap aib atau tidak tahu harus ke mana. Sekarang masyarakat sudah lebih berani, karena ini bukan aib tapi persoalan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari intensifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada ma­syarakat, sekolah, serta tokoh lingkungan. Edukasi tersebut mendorong korban maupun keluarga untuk mencari ban­tuan dan melapor.

Meski demikian, ia mengakui bahwa laporan yang masuk kini semakin beragam, tidak hanya terkait kekerasan, tetapi juga persoalan lain di luar kewenangan UPTD PPA, se­perti masalah utang piutang hingga konflik di ranah digital.

Sumber: