Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik Lebaran
Mobil dinas milik Pemkot Tangsel terparkir di samping kantor Kecamatan Pondok Aren. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, PONDOK AREN — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan mobil dinas jabatan maupun kendaraan operasional milik pemerintah dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut diberlakukan karena masih ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, terutama saat musim mudik Lebaran.
Pria yang akrab disapa Pak Ben itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara yang harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara. “ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (5/3).
Menurut Pak Ben, penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran. Karena itu, ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan tersebut. “Kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Saya juga sudah buat larangan kepada teman-teman, mobil dinas tidak dipakai untuk mudik,” tambahnya.
Pak Ben menyarankan ASN yang hendak pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. “Kalau tidak punya mobil, ya gunakan kendaraan umum saja, pakai kereta dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, Pak Ben juga mengingatkan para ASN agar tetap berhati-hati selama perjalanan mudik, mengingat libur Lebaran cukup panjang dan kondisi cuaca masih sering hujan. “Saya minta hati-hati kalau mau mudik. Ini liburan panjang dan hujan masih sering turun,” ucapnya.
Untuk kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Lebaran, Pak Ben meminta agar disimpan di gedung parkir Pemkot Tangsel. “Kalau mobil dinas takut hilang di rumah, simpan saja di gedung parkir pemkot. Nanti bagian umum yang akan mengelola,” jelasnya.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Kalau ada pegawai yang tetap bandel memakai kendaraan dinas untuk mudik, laporkan ke saya. Kalau ada yang memaksa pakai dan terjadi kecelakaan, itu tanggung jawab sendiri,” tegasnya.
Benyamin menambahkan, pelanggaran tersebut bahkan bisa dikenakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). “Malah bisa kita kenakan sanksi TPTGR atau ganti rugi. Mudah-mudahan sih tidak ada yang melanggar,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran sudah ada dan dari tahun ke tahun sama. ”Mobil dinas Tangsel dilarang untul mudik lebaran. Tidak perlu diperjelas lagi, saya yakin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya.
Pilar meyakini, tidak akan ada pegawai di lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut.
“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.
“Kalau bandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan bila mengalami kecelakaan, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri,” tutupnya. (bud)
Sumber:

