diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik Lebaran

Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik Lebaran

Mobil dinas milik Pemkot Tangsel terparkir di samping kantor Kecamatan Pondok Aren. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, PONDOK AREN — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­negaskan mobil dinas ja­batan maupun kendaraan ope­rasional milik pemerintah dilarang digunakan untuk mu­dik Lebaran 2026.

Larangan tersebut diberla­kukan karena masih ada ok­num Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan fasilitas kedinasan untuk ke­pentingan pribadi, terutama saat musim mudik Lebaran.

Pria yang akrab disapa Pak Ben itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjaga integritas ASN sebagai apa­ratur negara yang harus men­jadi teladan dalam peng­gu­naan fasilitas negara. “ASN dilarang menggunakan ken­daraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (5/3).

Menurut Pak Ben, penggu­naan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi meru­pakan pelanggaran. Karena itu, ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan tersebut. “Kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Saya juga sudah buat larangan ke­pada teman-teman, mobil dinas tidak dipakai untuk mu­dik,” tambahnya.

Pak Ben menyarankan ASN yang hendak pulang ke kam­pung halaman menggunakan kendaraan pribadi atau trans­portasi umum. “Kalau tidak pu­nya mobil, ya gunakan ken­daraan umum saja, pakai ke­reta dan sebagainya,” jelas­nya.

Selain itu, Pak Ben juga me­ng­ingatkan para ASN agar te­tap berhati-hati selama per­jalanan mudik, mengingat libur Lebaran cukup panjang dan kondisi cuaca masih se­ring hujan. “Saya minta hati-hati kalau mau mudik. Ini li­buran panjang dan hujan masih sering turun,” ucapnya.

Untuk kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Lebaran, Pak Ben meminta agar disimpan di gedung parkir Pemkot Tangsel. “Kalau mobil dinas takut hilang di rumah, simpan saja di gedung parkir pemkot. Nanti bagian umum yang akan mengelola,” je­las­nya.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Kalau ada pegawai yang tetap bandel memakai kendaraan dinas untuk mudik, laporkan ke saya. Kalau ada yang me­maksa pakai dan terjadi ke­celakaan, itu tanggung jawab sendiri,” tegasnya.

Benyamin menambahkan, pelanggaran tersebut bahkan bisa dikenakan Tuntutan Per­bendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). “Malah bisa kita kenakan sanksi TPT­GR atau ganti rugi. Mudah-mudahan sih tidak ada yang melanggar,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturan larangan penggunaan mobil dinas un­tuk mudik lebaran sudah ada dan dari tahun ke tahun sama. ”Mobil dinas Tangsel dilarang untul mudik lebaran. Tidak perlu diperjelas lagi, saya ya­kin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya.

Pilar meyakini, tidak akan ada pegawai di lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya ti­dak mengetahui aturan ter­sebut. 

“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami atu­ran, jadi jangan sampai me­langgar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digu­nakan untuk angkutan ke­luarga,” tambahnya.

Penyuka olahraga sepakbola ini mengingatkan kepada se­luruh OPD maupun unit ker­janya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik ma­ka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mo­bil dinas. 

“Kalau bandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan bila mengalami kecelakaan, maka menjadi tanggung ja­wab­nya sendiri,” tutupnya. (bud)

Sumber: