diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

PBB Lunas Tapi Tercatat Menunggak, Bapenda Minta Warga Lapor

PBB Lunas Tapi Tercatat Menunggak, Bapenda Minta Warga Lapor

Contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Tangsel Tahun 2026.-Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan penje­lasan resmi terkait adanya tagihan Pajak Bumi dan Ba­ngunan Perdesaan dan Per­kotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun yang tercantum dalam SPPT Tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota  Kota Tangsel Faisal Rachman  menegaskan bahwa masya­rakat perlu memahami kedu­dukan SPPT secara tepat.

“SPPT atau Surat Pembe­rita­huan Pajak Terutang ada­lah dokumen yang berfungsi sebagai sarana pemberitahuan besarnya pajak terutang ke­pada wajib pajak. SPPT bukan merupakan tindakan pena­gihan pajak,” ujar Faisal saat ditemui di Serpong, Senin 2 Maret 2026

Menurutnya, pencantuman data piutang lama dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2026 semata-mata merupakan informasi administratif atas kewajiban pajak yang masih tercatat da­lam sistem SIMPBB. 

Faisal juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa telah melunasi namun masih terdapat tunggakan, dapat menghubungi Bapenda de­ngan datang langsung ke loket pelayanan PBB di Mall Pela­yanan Publik Tangsel di Ci­leng­gang dengan membawa bukti pembayaran atau meng­hubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0878-3548-4000. 

”Sebagian piutang PBB-P2 yang saat ini tercatat meru­pakan hasil pengalihan ke­wenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Dae­rah pada tahun 2014. Piu­tang tersebut berasal dari Be­rita Acara Serah Terima atas Surat Keputusan Menteri Keuangan dan data piutang PBB-P2 pada tanggal 21 Mei 2014. Selama belum ada ke­putusan penghapusan piutang sesuai mekanisme pengelolaan ke­uangan daerah, maka secara administratif tetap tercatat,” jelasnya.

Sejak tahun 2025, Bapenda juga telah melakukan sosia­lisasi kepada masyarakat bah­wa data piutang dapat di­akses melalui QR Code yang tercantum pada SPPT PBB-P2. 

”Melalui QR code ini, masya­rakat dapat melihat secara rinci riwayat kewajiban pajak­nya. Kami ingin memastikan informasi yang diterima ma­syarakat terbuka, jelas dan mudah di akses tanpa harus datang langsung ke kantor bapenda, kecuali apabila di­perlukan klarifikasi lebih lan­jut” ujarnya.

“Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan dae­rah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (mol)

 

Sumber: