BJB FEBRUARI 2026

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Optimal

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Optimal

Plt. Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dispe­rindag) Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo.-Tri BUdi Sulaksono/Tangerang Ekspres.-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Untuk mengu­rangi jumlah sampah di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel telah melarang penggunaan kan­tong plastik sekali pakai. La­rangan tersebut berlaku di pusat perbelanjaan, toko mo­dern, hingga pasar tradisio­nal sejak awal tahun 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Bagi pelanggar, Pemkot Tang­sel dapat mengenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Plt. Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dispe­rindag) Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, pe­larangan tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai yang sulit terurai dan berpotensi men­cemari lingkungan.

“Larangan ini berlaku untuk pelaku usaha, ritel modern seperti minimarket, swalayan, mal, serta pasar tradisional. Masyarakat juga diimbau mem­bawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (17/2).

Bachtiar menambahkan, Pem­kot Tangsel telah melaku­kan sosialisasi kepada para pelaku usaha sejak Januari 2023. Sosialisasi dilakukan kepada supermarket, mal, swa­layan, hingga toko-toko modern agar dapat mengelola sampah secara mandiri serta tidak lagi menggunakan kan­tong plastik.

“Kita sudah melakukan so­sialisasi sesuai arahan Pak Wali Kota pada saat rapat-rapat darurat sampah. Seka­rang ini sudah tidak ada lagi minimarket yang memakai plastik berbayar,” tambahnya.

Menurut Bachtiar, Pemkot Tangsel akan terus melakukan mo­nitoring pelaksanaan atu­ran tersebut agar berjalan efek­tif. Ia menegaskan langkah ini merupakan komitmen pe­merintah dalam mengu­ra­ngi sampah yang tidak ra­mah lingkungan. “Kita terus mengimbau para pelaku usaha untuk tidak me­makai plastik sekali pakai,” jelasnya.

Meski demikian, Bachtiar mengakui penerapan larangan penggunaan kantong plastik masih menjadi tantangan di pasar tradisional. Karena itu, pihaknya akan kembali mela­kukan sosialisasi secara lebih masif.

“Yang susah itu di pasar tra­disional. Makanya nanti Insya Allah kita akan lakukan sosia­lisasi juga kepada pelaku usaha di pasar. Kita akan mengun­dang narasumber dari Dinas Ling­kungan Hidup untuk mem­berikan edukasi peng­gunaan kantong belanja ramah lingkungan, atau membawa sendiri seperti zaman dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngatakan, untuk mengu­rangi sampah pihaknya telah mengaktifkan kembali lara­ngan penggunaan kantung plastik di pertokoan dan di masyarakat. 

Selain menggencarkan lagi aturan larangan tersebut, pi­haknya juga melakukan cara lain untuk menggurangi sam­pah. ”Salah satunya mem­berikan bamtuan alat-alat yang dibutuhkan oleh mereka,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, selain timbangan pihaknya pernah memberikan laptop juga dan lainnya.

”Dengan adanya Perwal ini sebenarnya diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik. Saya berharap pelaku usaha baik ritel mo­dern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya ikut men­dukung program tersebut,” jelasnya. (bud)

 

Sumber: