Penyempitan Sungai Picu Banjir, Pemkot Serang Siap Bongkar Bangunan
Banjir yang terjadi di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan membongkar bangunan yang berdiri di badan sungai Pecinan di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas mengatasi banjir yang terus berulang.
Penyempitan sungai akibat alih fungsi lahan dinilai menjadi penyebab utama banjir, sehingga penertiban dan normalisasi sungai akan segera dilakukan melalui kolaborasi Pemkot Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, penanganan banjir di kawasan Banten Lama tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Sungai yang seharusnya memiliki lebar belasan meter kini berubah menjadi saluran sempit, bahkan menyerupai drainase, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.
“Kondisi sungai sangat memprihatinkan. Sungai yang idealnya memiliki lebar sekitar 15 meter, kini menyempit drastis dan hanya tersisa sekitar satu meter. Ini yang menyebabkan banjir parah di wilayah Kasemen,” ujar Budi, Senin (5/1).
Ia menegaskan, meskipun terdapat bangunan yang disebut memiliki sertifikat atau alas hak, pemerintah tetap akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Penertiban akan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Walaupun memiliki sertifikat, tetap akan kami proses sesuai hukum. Jika bangunan tersebut melanggar ketentuan negara, maka harus dibongkar. Pendampingan Kejaksaan penting agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Budi menjelaskan, pembagian kewenangan penanganan banjir telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Banten. Penertiban bangunan menjadi tanggung jawab Pemkot Serang, sementara normalisasi sungai, pengembalian fungsi kanal, dan pembangunan fisik berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi menyampaikan bahwa tahapan awal yang kini dilakukan adalah pendataan dan validasi bangunan secara menyeluruh oleh kelurahan dan kecamatan.
“Kami masih menunggu data valid dari kecamatan dan kelurahan. Data ini harus benar-benar akurat karena menyangkut jumlah bangunan, jenis bangunan, serta status kepemilikan alas hak,” ujar Iwan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data awal, terdapat sekitar 182 bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Bangunan tersebut terdiri dari rumah permanen, semi permanen, hingga bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Tidak semuanya memiliki sertifikat. Hanya sebagian kecil yang disebut memiliki alas hak, dan itu pun masih harus ditelusuri dan diverifikasi. Karena lokasinya berada di badan sungai, maka secara hukum ini perlu dikaji lebih dalam,” katanya.
Menurut Iwan, sambil menunggu proses validasi data, DPUPR Kota Serang juga akan menyiapkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan pembongkaran di lapangan.
“Setelah data valid kami terima, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada warga. Kami ingin masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama untuk mengatasi banjir yang selama ini merugikan ribuan warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPUPR telah menyiapkan tim kecil khusus yang akan menangani proses pembongkaran bangunan. Tim ini akan bergerak setelah seluruh tahapan administratif dan sosialisasi selesai.
Sumber:

