BJB NOVEMBER 2025

Penyempitan Sungai Picu Banjir, Pemkot Serang Siap Bongkar Bangunan

Penyempitan Sungai Picu Banjir, Pemkot Serang Siap Bongkar Bangunan

Banjir yang terjadi di Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan membongkar bangunan yang berdiri di badan sungai Pecinan di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas meng­atasi banjir yang terus berulang. 

Penyempitan sungai akibat alih fungsi lahan dinilai men­jadi penyebab utama banjir, sehingga penertiban dan nor­malisasi sungai akan segera dilakukan melalui kolaborasi Pemkot Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan peme­rintah pusat.

Wali Kota Serang Budi Rus­tan­di menegaskan, pena­nga­n­an banjir di kawasan Banten Lama tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Sungai yang seharusnya memiliki lebar belasan meter kini berubah men­jadi saluran sempit, bah­kan menyerupai drainase, se­hingga tidak mampu me­nam­pung debit air saat hujan deras.

“Kondisi sungai sangat mem­prihatinkan. Sungai yang ideal­nya memiliki lebar sekitar 15 meter, kini menyempit drastis dan hanya tersisa sekitar satu meter. Ini yang menye­babkan banjir parah di wilayah Kase­men,” ujar Budi, Senin (5/1).

Ia menegaskan, meskipun terdapat bangunan yang di­sebut memiliki sertifikat atau alas hak, pemerintah te­tap akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Penertiban akan dilakukan dengan pen­dampingan Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

“Walaupun memiliki sertifi­kat, tetap akan kami proses sesuai hukum. Jika bangunan tersebut melanggar ketentuan negara, maka harus dibongkar. Pendampingan Kejaksaan penting agar tidak ada per­soalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Budi menjelaskan, pem­bagian kewenangan pena­ngan­an banjir telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Banten. Penertiban bangunan menjadi tanggung jawab Pemkot Serang, sementara normalisasi sungai, pengem­balian fungsi kanal, dan pembangunan fisik berada di bawah kewenangan peme­rintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taa­n Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi menyam­paikan bahwa tahapan awal yang kini dilakukan adalah pendataan dan validasi bangun­an secara menyeluruh oleh kelurahan dan kecamat­an.

“Kami masih menunggu data valid dari kecamatan dan kelurahan. Data ini harus benar-benar akurat karena menyangkut jumlah ba­ngunan, jenis bangunan, serta status kepemilikan alas hak,” ujar Iwan.

Ia mengungkapkan, ber­dasar­kan data awal, terdapat sekitar 182 bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Bangunan tersebut terdiri dari rumah permanen, semi permanen, hingga ba­ngunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

“Tidak semua­nya memiliki sertifikat. Hanya sebagian kecil yang disebut memiliki alas hak, dan itu pun masih harus ditelusuri dan diverifikasi. Karena lokasinya berada di badan sungai, maka secara hukum ini perlu dikaji lebih dalam,” katanya.

Menurut Iwan, sambil menunggu proses validasi data, DPUPR Kota Serang juga akan menyiapkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan pembongkaran di lapangan.

“Setelah data valid kami terima, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada warga. Kami ingin masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk kepen­tingan bersama, terutama untuk mengatasi banjir yang selama ini merugikan ribuan warga,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPUPR telah menyiapkan tim kecil khusus yang akan menangani proses pembongkaran bangunan. Tim ini akan bergerak setelah seluruh tahapan administratif dan sosialisasi selesai.

Sumber: