Perumahan Kebanjiran Pengembang Harus Tanggung Jawab
Ketua DPD REI Banten Roni H Adali foto bersama anggota usai acara Ngopi Bareng, Ngobrol Santai Temu Anggota dan Pengurus DPD REI Banten, di hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (28/1). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Persoalan banjir di kawasan perumahan menjadi perhatian serius Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten. Bahkan bila perumahan Kebanjiran maka pihak developer harus turut bertanggungjawab.
Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali mengatakan, pengembang perumahan harus memiliki integritas ketika menghadapi masalah di lapangan, seperti banjir. Meskipun sebuah perumahan telah mengantongi izin dan rekomendasi Piel Banjir, namun pengembang tetap wajib bertanggungjawab saat terjadi kendala.
"Jika terjadi banjir, developer harus tanggung jawab. Jangan hanya mengandalkan Pemerintah Daerah (Pemda). Pengembang harus turun langsung ke lokasi dan memberikan atensi penuh untuk mencari solusi," katanya usai mengikuti acara Ngopi Bareng, Ngobrol Santai Temu Anggota dan Pengurus DPD REI Banten, di hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (28/1).
Meski begitu Roni tidak menampik bila ada salah satu perumahan milik anggotanya yang terdampak banjir. "Ada mungkin ada ya, tapi ya enggak terlalu signifikan kayaknya," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan anggotanya agar tidak sembarangan dalam memilih lahan (akuisisi tanah) hanya karena tergiur harga murah.
Roni menekankan bahwa pemilihan lokasi adalah fondasi utama dalam membangun hunian yang layak dan aman bagi masyarakat. Ia mewanti-wanti para pengembang, khususnya anggota REI Banten, untuk menghindari lahan-lahan yang memiliki risiko tinggi secara geografis.
"Jangan karena murah langsung dibeli. Lihat lokasinya, jangan dekat saluran utama atau membeli lahan yang posisinya cekung. Ini harus dikaji betul secara teknis," tegasnya.
Untuk meminimalisir kesalahan perencanaan, DPD REI Banten telah menghadirkan Banten Realestate Institute. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah edukasi bagi para pengembang untuk memahami alur bisnis properti secara komprehensif dan profesional.
"Salah satu kita membentuk Banten Realestate Institute ini adalah kan pendidikan untuk menjadi pengembang yang baik, ya salah satunya adalah pemilihan lokasi," tuturnya.
Roni memaparkan, beberapa hal yang diajarkan Banten Realestate Institute yaitu, perencanaan dan analisis lahan yakni cara memetakan lokasi yang aman dari risiko bencana. Kemudian legalitas, atauemahaman mendalam terkait perizinan dan regulasi pembangunan. Manajemen proyek atau strategi pembangunan rumah yang berkualitas, dan tentunya pasca penjualan.
"Pasca penjualan itu, tanggungjawab pengembang setelah hunian dihuni oleh konsumen," ungkapnya.
Menurutnya, reputasi seorang pengembang dipertaruhkan jika lokasi yang dibangun menjadi langganan banjir. Indeks kepercayaan publik akan merosot, yang pada akhirnya akan merugikan industri properti secara keseluruhan.
"Makanya terus kita ingatkan anggota agar jangan salah," katanya.
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pemanfatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma mengapresiasi DPD REI Banten atas kontribusi penyediaan rumah subsidi bagi MBR ditahun 2025.
Untuk tahun 2026, Pemerintah meng-alokasikan kuota KPR FLPP sebesar 350.000 dan BP Tapera mendukung penuh pemenuhan kepemilikan rumah bagi masyarakat di Banten.
"Saat ini, Kementerian PKP dan BP Tapera sedang merumuskan kebijakan untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi MBR diperkotaan. Diharapkan tahun ini, akan tersedia lebih banyak Rusun yang dibangun dan dapat dibiayai melalui KPA FLPP di Provinsi Banten," katanya.
Melalui kolaborasi antara bank penyalur dan pengembang perumahan subsidi dan dukungan penuh dari Kementerian PKP, BP Tapera yakin bahwa target KPR FLPP sebesar 350.000 pada tahun anggaran 2026 dapat tercapai sepenuhnya. (mam)
Sumber:

