BJB FEBRUARI 2026

Raperda Utilitas Bakal Atur Kabel Masuk Tanah

Raperda Utilitas Bakal Atur Kabel Masuk Tanah

Bapemperda DPRD kota Tangerang bersama Dinas PUPR menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penataan Jaringan Utilitas di ruang Bamus, Rabu (18/2).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­ngerang melalui Dinas Pe­ker­jaan Umum dan Penataan Ru­ang (PUPR) tengah serius mematangkan Rancangan Pe­raturan Daerah (Raperda) ten­tang Penataan Jaringan Uti­litas. Langkah ini diambil guna menciptakan keteraturan infrastruktur kota sekaligus mengatasi semrawutnya kabel udara yang selama ini meng­ganggu estetika kota hingga mengancam keselamatan peng­guna jalan.

Badan Pembentukan Pe­ra­turan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang mulai mendalami Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas. Hal itu disampaikan Ketua Ba­pem­perda DPRD Kota Tangerang, Apanudin usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Di­nas Pekerjaan Umum dan Pe­nataan Ruang (PUPR) selaku pengusul Raperda tersebut, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Apanudin menjelaskan, ur­gensi Raperda tersebut didasari oleh banyaknya keluhan terkait jaringan kabel fiber optik dan kabel listrik yang melintang tidak beraturan.

”Kabel-kabel yang terjuntai di sepanjang jalan ini sangat mengganggu estetika kota. Le­bih dari itu, kondisi ini beri­siko mencelakakan pengen­dara,” ungkap Apanudin yang kerap disapa Jalu.

Melalui Perda tentang Pe­na­taan Jaringan Utilitas, kata Apa­nudin, DPRD mendorong adanya aturan agar kabel yang saat ini melintang di udara bisa diturunkan menjadi satu kesa­tuan dalam satu saluran bawah tanah.

Sebagai percontohan, politisi dari Partai Gerindra ini merujuk kawasan Jalan Burok, Keca­ma­tan Batuceper yang kini tam­pil lebih rapi setelah dilaku­kan pelebaran jalan dan pena­naman kabel di bawah tanah. ”Secara estetika, hasilnya sudah sangat baik,” ujarnya.

Meski demikian, Apanudin mengaku bahwa implementasi penataan kabel secara menye­luruh membutuhkan biaya yang sangat besar. Diprediksi mencapai triliunan rupiah. Oleh karenanya, pihaknya ber­sama Pemkot Tangerang tengah melakukan kajian pembiayaan termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga. Dia juga menekankan perlunya koor­dinasi lintas Organisasi Perang­kat Daerah (OPD).

Sebagai langkah jangka pen­dek sebelum sistem bawah ta­nah terealisasi sepenuhnya, DPRD mengusulkan agar selu­ruh kabel udara diikat menjadi satu kesa­tuan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kabel ilegal. ”Jika ada kabel di luar ika­tan tersebut, patut di­perta­nyakan legalitasnya,” te­gasnya.

Apanudin optimis Raperda Utilitas dapat disahkan tahun ini. Saat ini, Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda telah dinyatakan selesai oleh Dinas PUPR.

”Mudah-mudahan Raperda ini selesai tahun 2026 ini. Saya juga tidak mau sekadar banyak judul Raperda tapi realisasinya nihil. Kami ingin pastikan atu­ran ini siap dijalankan,” pung­kasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Chaerul Syamsudin mengungkapkan, progres re­gulasi tersebut telah mencapai tahap naskah akademik dan siap diuji coba setelah disam­paikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­per­da) DPRD Kota Tangerang.

Chaerul menegaskan, inti da­ri Raperda tersebut mewa­jibkan penempatan jaringan utilitas, terutama kabel teleko­munikasi, untuk beralih dari kabel udara ke sistem bawah tanah.

”Kami tidak lagi menganjurkan ada­nya kabel udara di Kota Tangerang yang sering dike­luhkan masyarakat karena men­juntai. Fokus kami adalah penataan dan penertiban agar estetika kota tetap terjaga,” ujar Chaerul.

Selain faktor keindahan, pe­nataan ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan As­li Daerah (PAD) melalui pe­ngaturan penempatan utilitas yang lebih terstruktur. Menu­rutnya, Dinas PUPR menar­getkan penguatan substansi terkait teknis ducting atau sis­tem bawah tanah bersama ini dapat rampung pada se­mester satu tahun ini.

Sumber: