Raperda Utilitas Bakal Atur Kabel Masuk Tanah
Bapemperda DPRD kota Tangerang bersama Dinas PUPR menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penataan Jaringan Utilitas di ruang Bamus, Rabu (18/2).-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah serius mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas. Langkah ini diambil guna menciptakan keteraturan infrastruktur kota sekaligus mengatasi semrawutnya kabel udara yang selama ini mengganggu estetika kota hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pengusul Raperda tersebut, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Apanudin menjelaskan, urgensi Raperda tersebut didasari oleh banyaknya keluhan terkait jaringan kabel fiber optik dan kabel listrik yang melintang tidak beraturan.
”Kabel-kabel yang terjuntai di sepanjang jalan ini sangat mengganggu estetika kota. Lebih dari itu, kondisi ini berisiko mencelakakan pengendara,” ungkap Apanudin yang kerap disapa Jalu.
Melalui Perda tentang Penataan Jaringan Utilitas, kata Apanudin, DPRD mendorong adanya aturan agar kabel yang saat ini melintang di udara bisa diturunkan menjadi satu kesatuan dalam satu saluran bawah tanah.
Sebagai percontohan, politisi dari Partai Gerindra ini merujuk kawasan Jalan Burok, Kecamatan Batuceper yang kini tampil lebih rapi setelah dilakukan pelebaran jalan dan penanaman kabel di bawah tanah. ”Secara estetika, hasilnya sudah sangat baik,” ujarnya.
Meski demikian, Apanudin mengaku bahwa implementasi penataan kabel secara menyeluruh membutuhkan biaya yang sangat besar. Diprediksi mencapai triliunan rupiah. Oleh karenanya, pihaknya bersama Pemkot Tangerang tengah melakukan kajian pembiayaan termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga. Dia juga menekankan perlunya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai langkah jangka pendek sebelum sistem bawah tanah terealisasi sepenuhnya, DPRD mengusulkan agar seluruh kabel udara diikat menjadi satu kesatuan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kabel ilegal. ”Jika ada kabel di luar ikatan tersebut, patut dipertanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Apanudin optimis Raperda Utilitas dapat disahkan tahun ini. Saat ini, Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda telah dinyatakan selesai oleh Dinas PUPR.
”Mudah-mudahan Raperda ini selesai tahun 2026 ini. Saya juga tidak mau sekadar banyak judul Raperda tapi realisasinya nihil. Kami ingin pastikan aturan ini siap dijalankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Chaerul Syamsudin mengungkapkan, progres regulasi tersebut telah mencapai tahap naskah akademik dan siap diuji coba setelah disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang.
Chaerul menegaskan, inti dari Raperda tersebut mewajibkan penempatan jaringan utilitas, terutama kabel telekomunikasi, untuk beralih dari kabel udara ke sistem bawah tanah.
”Kami tidak lagi menganjurkan adanya kabel udara di Kota Tangerang yang sering dikeluhkan masyarakat karena menjuntai. Fokus kami adalah penataan dan penertiban agar estetika kota tetap terjaga,” ujar Chaerul.
Selain faktor keindahan, penataan ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan penempatan utilitas yang lebih terstruktur. Menurutnya, Dinas PUPR menargetkan penguatan substansi terkait teknis ducting atau sistem bawah tanah bersama ini dapat rampung pada semester satu tahun ini.
Sumber:
