BJB FEBRUARI 2026

Data Terhapus, Warga Bisa Ajukan Reaktivas BPJS

Data Terhapus, Warga Bisa Ajukan Reaktivas BPJS

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ramainya kabar penonaktifan masal ke­pesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial, War­ga Kota Tangerang khususnya penerima manfaat tak perlu panik. Sebab, di Kota Tange­rang, penerima manfaat yang terdampak penonaktifan dapat melakukan reaktivasi.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi me­ngungkapkan, berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 76.065 pe­serta JKN di Kota Tangerang mengalami penonaktifan. Dia meminta para penerima man­faat untuk tetap tenang dan tidak panik.

”Data pada sistem ada 76.065 peserta JKN di Kota Tangerang yang dinonaktifkan, tapi kita minta jangan panik, bisa diak­tifkan kembali,” ungkap Acep  saat dihubungi,Rabu, 11 Feb­ruari 2026.

Acep menjelaskan, penon­aktifan kepesertaan JKN me­rupakan kebijakan dari peme­rintah pusat dengan beberapa faktor penyebab utama dian­taranya, 

”Penonaktifan tersebut dise­bab­kan oleh beberapa faktor, di antaranya, ketidaksesuaian data kependudukan serta ti­dak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5.

”Jadi kedepan yang menjadi sasaran penerima BPJS PBI-JKN sesuai ketentuan Kemen­terian Sosial,” ujar Acep.

Menurut Acep, masyarakat perlu memahami perbedaan kategori bantuan iuran agar tidak terjadi kesalahpahaman. terdapat dua bagian pem­bia­yaan BPJS PBI, yaitu BPJS PBI-JKN  dibiayai oleh peme­rintah pusat melalui Kemen­terian Sosial (Kemensos). Ke­mudian  BPJS PBI-Daerah dibiayai oleh Pemerintah Da­erah  melalui APBD.

Dia memaparkan, penerima manfaat BPJS PBI-JKN yang kepesertaannya nonaktif ma­sih memiliki kesempatan un­tuk mengajukan pengaktifan kem­bali atau reaktivasi dalam kurun waktu 3 bulan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 120 orang yang mengajukan proses ter­sebut.

Untuk melakukan reaktivasi, warga dapat mendatangi Kan­tor Dinsos, Kota Tangerang di Jalan Iskandar Muda, Keca­matan Neglasari, atau di kan­tor kelurahan melalui operator data dengan membawa doku­men kependudukan seperti fotokopi KTP dan Kartu Ke­luar­ga (KK).

”Kemudian persyaratan la­in­nya membawa  surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Pus­kesmas) atau Rumah Sakit,” kata Acep.

Dia menjamin dalam proses verifikasi  pengusulan data ke sistem Kemensos berlang­sung relatif singkat. 

”Estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan, ada beberapa kasus yang bisa aktif kembali hanya dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus reaktivasi, layanan di Kantor Dinsos Kota Tange­rang setiap hari kerja mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. ”Pengecekan status kepe­ser­taan juga sangat disarankan dilakukan sedini mungkin melalui kelurahan setempat agar penanganan medis tidak terhambat saat dibutuhkan,” pungkasnya. (ziz)

Sumber: