Data Terhapus, Warga Bisa Ajukan Reaktivas BPJS
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ramainya kabar penonaktifan masal kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial, Warga Kota Tangerang khususnya penerima manfaat tak perlu panik. Sebab, di Kota Tangerang, penerima manfaat yang terdampak penonaktifan dapat melakukan reaktivasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 76.065 peserta JKN di Kota Tangerang mengalami penonaktifan. Dia meminta para penerima manfaat untuk tetap tenang dan tidak panik.
”Data pada sistem ada 76.065 peserta JKN di Kota Tangerang yang dinonaktifkan, tapi kita minta jangan panik, bisa diaktifkan kembali,” ungkap Acep saat dihubungi,Rabu, 11 Februari 2026.
Acep menjelaskan, penonaktifan kepesertaan JKN merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dengan beberapa faktor penyebab utama diantaranya,
”Penonaktifan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya, ketidaksesuaian data kependudukan serta tidak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5.
”Jadi kedepan yang menjadi sasaran penerima BPJS PBI-JKN sesuai ketentuan Kementerian Sosial,” ujar Acep.
Menurut Acep, masyarakat perlu memahami perbedaan kategori bantuan iuran agar tidak terjadi kesalahpahaman. terdapat dua bagian pembiayaan BPJS PBI, yaitu BPJS PBI-JKN dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian BPJS PBI-Daerah dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Dia memaparkan, penerima manfaat BPJS PBI-JKN yang kepesertaannya nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali atau reaktivasi dalam kurun waktu 3 bulan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 120 orang yang mengajukan proses tersebut.
Untuk melakukan reaktivasi, warga dapat mendatangi Kantor Dinsos, Kota Tangerang di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, atau di kantor kelurahan melalui operator data dengan membawa dokumen kependudukan seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
”Kemudian persyaratan lainnya membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Puskesmas) atau Rumah Sakit,” kata Acep.
Dia menjamin dalam proses verifikasi pengusulan data ke sistem Kemensos berlangsung relatif singkat.
”Estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan, ada beberapa kasus yang bisa aktif kembali hanya dalam waktu 1 x 24 jam,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus reaktivasi, layanan di Kantor Dinsos Kota Tangerang setiap hari kerja mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. ”Pengecekan status kepesertaan juga sangat disarankan dilakukan sedini mungkin melalui kelurahan setempat agar penanganan medis tidak terhambat saat dibutuhkan,” pungkasnya. (ziz)
Sumber:

