Perwal RT/RW Kerap Picu Konflik
Assisten daerah (Asda) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Mulyani.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT dan RW kerap memicu konflik. Khususnya mengenai mekanisme pemilihan RT dan RW yang disalahpahami warga. Guna meminimalisir perselisihan dalam proses pemilihan Ketua RW, Pemerintah Kota Tangerang berjanji akan gencak menyosialisasikan regulasi tersebut.
Assisten daerah (Asda) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Mulyani menekankan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ini ini bukan sekadar urusan administratif. Regulasi yang belum lama diterbitkan ini menggantikan aturan sebelumnya.
Pada perubahan Perwal tentang RT RW ini memuat perubahan mendasar, terutama terkait mekanisme pemilihan ketua RW yang kerap adanya perselisihan.
”Perwal tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi hukum. Nah, pemilihan ketua RW ini sering adanya perselisihan. Aturan turunan Perwal yaitu Tata Tertib dibuat untuk memperkuat aturan main pelaksanaan pemilihan, dan juga memperkuat setiap ketua RT maupun RW yang terpilih,” jelas Mulyani saat ditemui, Rabu 28 Januari 2026.
”Kami ingin aturan ini melindungi semua pihak. dalam pemilihan ketua RW misalnya, masyarakat yang ingin mencalonkan diri harus memiliki landasan kebijakan yang jelas agar terpilih secara berkualitas dan diakui sepenuhnya oleh warga,” sambungnya.
Mulyani menegaskan, bahwa peran RT dan RW sangatlah strategis. Pengurus RT dan RW yang merupakan menjadi bagian aparatur pemerintah. RT dan RW merupakan ujung tombak urusan pemerintah dengan warga. ”Pengurus RT RW ini ujung tombak dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Garda Terdepan dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar,” ujarnya.
Menanggapi adanya konflik di beberapa wilayah, kata Mulyani, dia menekankan pentingnya penyusunan Tata Tertib (Tatib) pemilihan yang matang oleh panitia di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Mulyani berharap, dengan adanya revisi dan penguatan pedoman yang tertuang dalam Tatib, seluruh aturan main sudah disepakati oleh para calon sebelum pertandingan dimulai.
”Perwal itu kan mengatur secara umum, nah Tatib itu mengatur teknisnya, bertujuan agar hasil pemilihan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak tanpa menyisakan komplain atau perselisihan di kemudian hari,” katanya.
”Jadi mungkin ada aturan dalam Perwal yang belum diatur secara spesifik, nah dilengkapinya melalui Tatib itu,” pungkasnya.
Dia berharap, kedepan jika adanya pemilihan ketua RT maupun RW tidak adanya perselisihan. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas lingkungannya dan menjaga keguyuban di lingkungan warga.
”Kedepan diharapkan tidak ada lagi perselisihan dalam pemilihan pengurus RT maupun RW. Kita mengimbau masyarakat mengedepankan kebersamaan dengan menjaga keguyuban yang sudah terjalin dengan baik,” tutupnya. (ziz)
Sumber:

