BJB NOVEMBER 2025

UMK 2026 Kabupaten Tangerang Deadlock

UMK 2026 Kabupaten Tangerang Deadlock

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menerima perwakilan aliansi buruh saat aksi kenaikan UMK 2026 di Puspemkab Tangerang, Selasa (23/12).--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2026 kembali tidak mencapai kata sepakat. Perundingan tripartit antara buruh, pengusaha dan Pemkab Tangerang setuju upah ditentukan Gubernur Banten. 

Diketahui, perundingan kenaikan UMK 2026 sempat mengalami deadlock pada Senin (22/12). Bahkan, rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid pada Selasa (23/12), kesepakatan belum juga tecapai. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Hendra mengatakan, buruh dan pengusaha belum mencapai kata sepakat pada perundingan Selasa malam. Besaran UMK yang diusulkan akan ditentukan Gubernur Banten dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

"Pemerintah mengajukan kenaikan UMK 2026 dengan variabel alfa 0,8. Buruh mengajukan variabel alfa 0,9 dan pengusaha tetap 0,5," jelasnya, Selasa, (23/12).

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, kesepakatan belum tercapai dalam perundingan.

"Rapatnya kita sepakat untuk tidak sepakat. Nanti UMK ditentukan Gubernur Banten. Kami pengusaha tetap kenaikan UMK cukup dengan variabel alfa 0,5 poin. Ini untuk kebaikan seluruh pihak dan investasi," jelasnya. 

Menurut peraturan pemerintah yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9). 

Adapun besaran UMK 2025 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117, naik 6,5% dari tahun sebelumnya, berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini menempatkannya di peringkat kedua tertinggi di Tangerang Raya setelah Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708 dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392.

Bila menganut pada rumus kenaikan UMK 2026, maka usulan buruh sebesar Alfa 0,9 kenaikan menjadi Rp. 5.213.000. Versi Pemkab Tangerang dengan variabel alfa 0,8 sebesae Rp 5.188.000 dan APINDO dengan variabel alfa 0,5 sebesar Rp. 5.113.000. Besaran ini didapat dari hitungan rumus pemerintah dengan besaran UMK Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp 4.901.117,00, Inflasi 2025 sebesar 1,8 persen dan pertumbuhan Ekonomi 2025 sebesar 5,04.

Sementara, Hadi Murdiyanto selaku Ketua Umum Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) menyambut baik Bupati Tangerang yang mengusulkan variabel alfa 0,8 poin. Sebab, kata dia, variabel tersebut tidak jauh beda dengan usulan buruh 0,9 poin.

"Alhamdulillah rekomendasi dari  Bupati Tangerang sudah jelas. Dengan perhitungan indek alpha di 0.8 dan di persentase selisih penambahan dari upah tahun lalu di angka 6.88 persen. Kamin kawal nilai dari rekomeneasi dari bapak bupati tidak berubah, " jelasnya. (sep)

Sumber: