BJB NOVEMBER 2025

KHL Buruh di Banten Rp4,2 Juta, UMP akan Diumumkan di Detik Terakhir

KHL Buruh di Banten Rp4,2 Juta, UMP akan Diumumkan di Detik Terakhir

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengaku telah menyerahkan rekomendasi hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ke Gubernur Banten. Hasil tersebut akan diumumkan di detik-detik terakhir batas akhir pengumuman yakni pada 24 Desember 2025.

"Yoi kemungkinan 00.00 WIB," katanya, lewat pesan WhatsApp, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, dalam rapat  bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tersebut, APINDO mengusulkan nilai alfa mencapai 0,5. Angka ini diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha serta iklim investasi di Banten agar tetap kompetitif.

"Mungkin pertimbangannya adalah bahwa upah minimum provinsi tidak terlalu jauh juga dengan kebutuhan hidup layak di provinsi. Memang secara umum UMP Provinsi Banten itu masih di bawah kebutuhan hidup layak di provinsi. Tapi ada pertimbangan mungkin nantinya investasi, kemudian juga keberlanjutan usaha," jelasnya.

Sementara dari sisi buruh dan akademisi kompak mengusulkan nilai alfa 0,85. Angka yang mendekati batas atas (0,9) ini didorong oleh fakta bahwa upah saat ini dinilai masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kan range-nya 0,5 sampai 0,9. Jadi dari situ nanti kita akan diskusi dengan Pak Gub terhadap rekomendasi itu, apakah dari dua itu pertimbangannya juga semuanya rasional," ujarnya.

Ia menuturkan, salah satu poin yang menjadi bahan pertimbangan utama tahun ini adalah disparitas atau kesenjangan upah yang sangat lebar di Provinsi Banten. Terjadi ketimpangan yang mencolok antara wilayah industri seperti Cilegon, Tangerang Raya, dan Serang dibandingkan dengan wilayah selatan seperti Pandeglang dan Lebak.

"Setelah disampaikan ke pak Gubernur, kemudian baru ditetapkan dengan keputusan Gubernur berapa kenaikannya, dengan alfa yang nanti disampaikan ke Pak Gubernur. Atau kita mengadakan perhitungan ulang lainnya dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 itu," ungkapnya.

Septo mengaku, kesenjangan ini sejalan dengan data antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minimum saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan KHL Banten sebesar Rp4.295.985, sementara UMP Banten 2025 hanya Rp2.905.199,90.

“UMP Banten secara umum masih di bawah KHL Provinsi yaitu Rp4,2 juta," jelasnya.

Diketahui, dalam pembahasan Dewan Pengupahan, Apindo mengusulkan kenaikan UMP menggunakan alfa 0,5 dengan persentase 4,92 persen, menghasilkan proyeksi UMP 2026 sebesar Rp3.047.906,54.

Sementara, serikat buruh mendorong penggunaan alfa 0,85 dengan kenaikan 6,74 persen, menghasilkan UMP Rp3.100.881,40. Buruh juga mengusulkan alfa 2,0 untuk menekan disparitas wilayah selatan yang dinilai tertinggal. (mam)

 

Sumber: