Dishub Tangsel Miliki Alat Uji KIR Kendaraan Listrik
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (jongkok) memantau pelaksanaan uji KIR mobil listrik di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Setu. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Dinas Perhubungan Kota Tangsel mulai memberikan layanan uji KIR khusus bagi kendaraan listrik. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan seluruh daerah menyiapkan fasilitas uji kendaraan listrik menuju transportasi ramah lingkungan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat pada Kamis, 18 Desember 2025 siang meninjau pelaksaan uji KIR kendaraan listrik di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yanga ada di Kecamatan Setu.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dirinya melihat secara langsung kesiapan kendaraan listrik, khususnya mobil angkutan berbasis listrik.
”Di sini kita menyaksikan bagaimana kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan, mulai dari pengecekan sistem kelistrikan, kondisi baterai, hingga aspek termal, agar benar-benar dinyatakan layak dan aman untuk dioperasikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Pilar menambahkan, saat ini Dinas Perhubungan kini telah memiliki alat-alat baru yang secara khusus digunakan untuk pengujian kendaraan listrik. Hal ini penting karena, bagaimanapun juga, masa depan transportasi di Kota Tangsel akan bergerak ke arah kendaraan listrik.
”Oleh sebab itu, persiapan harus kita lakukan sejak sekarang agar Tangsel benar-benar siap dalam melakukan pengujian dan pengawasan kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah Tangsel,” tambahnya.
Menurutnya, pada prinsipnya, kendaraan listrik tetap harus melalui uji kelayakan sebagaimana kendaraan konvensional. Perbedaannya, kendaraan listrik memerlukan peralatan khusus serta metode pengujian yang berbeda, terutama terkait sistem kelistrikan dan baterai.
Karena itu, pengadaan alat-alat baru ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari dan harus dioperasikan oleh petugas yang memiliki kompetensi sesuai.
”Saat ini, kita masih menunggu laporan dari Dinas Perhubungan terkait hasil evaluasi uji kendaraan listrik tersebut. Apabila masih terdapat kekurangan, baik dari sisi peralatan maupun kapasitas sumber daya manusia, maka hal-hal tersebut harus segera kita lengkapi dan tingkatkan,” jelasnya.
”Bagaimanapun, Tangsel harus siap ke depan dalam menghadapi gelombang perubahan transportasi masyarakat yang semakin mengarah pada penggunaan kendaraan listrik,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, alat uji kendaraan listrik ini baru dibeli dan diadakan tahun ini. Pengadaannya memang dipercepat karena kebutuhan ke depan semakin besar.
”Alat yang kami gunakan merupakan produk dari Jepang dan sudah teruji serta sesuai dengan standar uji tipe kendaraan. Karena itu, saat pengadaan kami juga mengacu pada standar uji tipe agar hasil pengujiannya benar-benar akurat dan alatnya bisa langsung digunakan secara optimal,” ujarnya.
Heris menambahkan, ada dua pemeriksaan utama pada kendaraan listrik. Pertama, sistem kelistrikan kendaraan, termasuk potensi kebocoran arus listrik. Kedua, kondisi baterai, karena sumber penggerak kendaraan listrik berasal dari baterai.
”Jika terjadi kebocoran arus dan nilai ampere melebihi ambang batas, itu bisa berbahaya bagi pengemudi maupun penumpang. Ambang batas arus listrik yang masih dinyatakan aman adalah di bawah 0,2 ampere. Jika melebihi itu, kendaraan dinyatakan tidak layak,” jelasnya.
Sumber:

