BJB NOVEMBER 2025

Dishub Tangsel Miliki Alat Uji KIR Kendaraan Listrik

Dishub Tangsel Miliki Alat Uji KIR Kendaraan Listrik

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (jongkok) memantau pelaksanaan uji KIR mobil listrik di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Setu. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — Dinas Perhubungan Kota Tangsel mulai memberikan la­yanan uji KIR khusus bagi kendaraan listrik. Langkah ter­sebut dilakukan menindak­lanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan seluruh dae­rah menyiapkan fasilitas uji kendaraan listrik menuju trans­portasi ramah lingkungan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat pada Kamis, 18 Desember 2025 siang meninjau pelaksaan uji KIR kendaraan listrik di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UP­TD) Pengujian Kendaraan Ber­motor (PKB) yanga ada di Kecamatan Setu.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, diri­nya melihat secara langsung kesiapan kendaraan listrik, khu­susnya mobil angkutan ber­basis listrik. 

”Di sini kita menyaksikan ba­gaimana kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan, mulai dari pengecekan sistem kelis­trikan, kondisi baterai, hingga aspek termal, agar benar-benar dinyatakan layak dan aman untuk dioperasikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Pilar menambahkan, saat ini Dinas Perhubungan kini telah memiliki alat-alat baru yang secara khusus digunakan untuk pengujian kendaraan listrik. Hal ini penting karena, bagai­manapun juga, masa depan transportasi di Kota Tangsel akan bergerak ke arah kenda­raan listrik. 

”Oleh sebab itu, persiapan harus kita lakukan sejak seka­rang agar Tangsel benar-benar siap dalam melakukan pengu­jian dan pengawasan kendaraan listrik yang beroperasi di wila­yah Tangsel,” tambahnya.

Menurutnya, pada prinsipnya, kendaraan listrik tetap harus melalui uji kelayakan seba­gai­mana kendaraan konven­sional. Perbedaannya, kenda­raan listrik memerlukan pera­latan khusus serta metode pe­ngujian yang berbeda, teru­tama terkait sistem kelistrikan dan baterai. 

Karena itu, pengadaan alat-alat baru ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari dan harus dioperasikan oleh petu­gas yang memiliki kompetensi sesuai.

”Saat ini, kita masih menung­gu laporan dari Dinas Perhu­bungan terkait hasil evaluasi uji kendaraan listrik tersebut. Apabila masih terdapat keku­rangan, baik dari sisi peralatan maupun kapasitas sumber daya manusia, maka hal-hal tersebut harus segera kita lengkapi dan tingkatkan,” jelasnya.

”Bagaimanapun, Tangsel ha­rus siap ke depan dalam meng­hadapi gelombang perubahan transportasi masyarakat yang semakin mengarah pada peng­gunaan kendaraan listrik,” tu­tupnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UP­TD) Pengujian Kendaraan Ber­motor (PKB) pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Ku­suma mengatakan, alat uji ken­daraan listrik ini baru dibeli dan diadakan tahun ini. Penga­daannya memang dipercepat karena kebutuhan ke depan semakin besar. 

”Alat yang kami gunakan me­rupakan produk dari Jepang dan sudah teruji serta sesuai dengan standar uji tipe ken­daraan. Karena itu, saat penga­daan kami juga mengacu pada standar uji tipe agar hasil peng­ujiannya benar-benar akurat dan alatnya bisa langsung di­gunakan secara optimal,” ujar­nya.

Heris menambahkan, ada dua pemeriksaan utama pada kendaraan listrik. Pertama, sistem kelistrikan kendaraan, termasuk potensi kebocoran arus listrik. Kedua, kondisi ba­terai, karena sumber peng­gerak kendaraan listrik berasal dari baterai.

”Jika terjadi kebocoran arus dan nilai ampere melebihi am­bang batas, itu bisa berba­haya bagi pengemudi maupun penumpang. Ambang batas arus listrik yang masih dinya­takan aman adalah di bawah 0,2 ampere. Jika melebihi itu, kendaraan dinyatakan tidak layak,” jelasnya.

Sumber: